Berita Viral

Jejak Darwis Moridu Ayah Wahyudin Mantan Bupati yang Dipecat karena Penganiayaan Juga Korupsi

Jejak Darwis Moridu ayah Wahyudin mantan Bupati yang dipecat karena penganiayaan juga korupsi, anaknya viral 'mau rampok uang negara'.

Kolase TribunGorontalo.com/ArSeven-Wahyudin Moridu (tangkap layar Youtube Tribun Sumsel
ANGGOTA DPRD DIPECAT - Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo (KIRI) bersama wanita yang disebut sebagai selingkuhannya dalam video viral yang beredar sejak Sabtu, (20/9/2025) mengaku akan merampok uang negara. Mantan Bupati Boalemo, dan Rensi Makuta, Darwis Moridu (KANAN). Wahyudin adalah anak Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo, dan Rensi Makuta yang dipecat karena kasus penganiayaan dan narkoba. 

SURYAMALANG.COM, - Mantan Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo, Sulawesi, Darwis Moridu menjadi sorotan setelah anaknya Wahyudin Moridu viral. 

Wahyudin Moridu yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan viral gara-gara ucapannya "mau merampok uang negara".

Ucapan Wahyudin viral direkam oleh wanita yang disebut sebagai selingkuhannya hingga video itu kini beredar di media sosial. 

Wahyudin merupakan anggota termuda DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 yang lahir pada 11 November 1995 dan kini berusia 30 tahun.

Baca juga: Harta Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, Anggota DPRD yang Mau Rampok Uang Negara Anak Eks Bupati

Sebelumnya, Wahyudin juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo untuk periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Kecamatan Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu.

Karier politik Wahyudin yang moncer tidak luput dari peran orang tuanya. 

Wahyudin adalah anak sulung dari pasangan mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu dan anggota DPRD Boalemo dari PDI Perjuangan, Rensi Makuta. 

Sayangnya, sebagai keluarga politikus Wahyudin gagal memulihkan kepercayaan publik yang pernah ternodai oleh kasus ayahnya, Darwis Moridu

Jejak Darwis Moridu

Darwis Moridu yang pernah menjadi Bupati Boalemo diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akibat terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Darwis Moridu menerima Surat Keputusan Mendagri nomor 131.75-3846 pada 9 November 2020, yang diserahkan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim kepada Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf.

Saat itu, Darwis telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Melansir TribunGorontalo, Darwis Moridu juga menjadi tersangka korupsi program Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo pada 20 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Dipecat PDIP - Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Mau Rampok Uang Negara Direkam Selingkuhan

Proyek bernilai Rp 6,6 miliar itu dimulai pada 2019 dan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Setelah itu, Darwis Moridu langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Pria kelahiran 11 September 1959 itu menjabat Bupati Boalemo sejak dilantik pada 22 Mei 2017 menggantikan Rum Pagau.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved