Berita Viral
FAKTA Baru Ida Susanti Ditipu Suami Ternyata Wanita, Proses Hukum di Polisi, PN Hingga BPN Disorot
Ida sampai kehilangan rumah tempat tinggalnya karena proses hukum dan proses pembuatan sertifikat rumah baru yang janggal.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fakta baru diungkap Ida Susanti (58) perempuan asal Surabaya korban penipuan seorang perempuan yangmenikahinya dengan berpura-pura jadi pria.
Fakta baru yang diungkap Ida Susanti itu tak lepas dari banyaknya kejanggalan yang ditemuinya selama menjalani proses hukum untuk menjerat 'suami' yang ternyata pria palsu.
Ida bahkan sampai kehilangan rumah tempat tinggalnya karena proses hukum dan proses pembuatan sertifikat rumah yang janggal.
Baca juga: Identitas Suami Ida Susanti yang Ternyata Perempuan, Benarkah Adik Pengusaha Kaya Jakarta?
Idapun mengungkap bagaimana janggalnya proses hukum yang membuatnya kehilangan rumah yang berlokasi di Pakuwon City, Taman Mutiara, kawasan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Kota Surabaya.
Kronologinya, rumah dua lantai sejatinya milik Ida setelah diberi oleh suami palsunya, Nardinata Marshioni Suhaimi (NMS (60), pada tahun 2000.
Ida bahkan telah mengantongi sertifikatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama NMS (60) merupakan identitas palsu dari sosok wanita bernama Nera Maria Suhemi Yosep atau NMSJ alias OY, warga kelahiran Jakarta, tahun 1965 silam.
NMSJ sengaja menggunakan identitas palsu sebagai pria berinisal NMS untuk menipu Ida Susanti hingga menikahinya.
Ida menyadari bahwa dirinya ditipu pada tahun 2000 dan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Mapolda Jatim, pada 8 Agustus 2002.
Anehnya, atau kejanggalan muncul karena proses hukum di kepolisian tidak berjalan, dan justru NMS bisa membuat sertifikat baru atas rumah yang ditinggali Ida ke pihak BPN.
Kejanggan berikutnya adalah BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru untuk NMS yang menggunkan identitas palsu, dan padahal sertifikat asli masih dipegang oleh Ida
Berdalih bahwa sertifikat asli rumah tersebut hilang. Padahal NMS tidak memilikinya, karena sejak awal sudah diserahkan ke Ida.
“Saya dapat telpon dari teman saya; rumahmu kamu jual. Saya jawab enggak karena sertifikat ada di saya. Tapi ternyata sudah muncul sertifikat baru yang suami (palsu) saya tanpa izin dan tanpa sepengetahuanku, memalsukan identitas, berdalih sertifikat itu hilang. Dan dia melaporkan ke BPN, ternyata dipalsukan dan direkayasa,” ujarnya saat ditemui awak media di kawasan Gubeng, Surabaya, Sabtu (30/9/2023).
Tidak berhenti pada kejanggalan bisa keluarnya sertifikat baru untuk obyek rumah yang sertifikat aslinya masih ada, NMS ternyata menjual rumah dengan sertifikat baru yang dikeluarkan BPN.
Menariknya, rumah itu dijual kepada keponakan NMS sendiri, anak dari kakak NMS yang lain, berinsial JOS.
Otomatis, untuk perkara klaim kepemilikan sertifikat rumah tersebut bukan lagi palagan perseteruan antara pihak Ida Susanti dengan pihak suami palsunya; NMS. Melainkan pihak Ida Susanti dengan pihak SS, keponakan suami palsunya.
Atas kondisi tersebut, Ida tak patah arang. Ia terus berupaya mengajukan gugatan atas kepemilikan sertifikat sah atas rumah tersebut, secara hukum.
Namun upayanya terus saja gagal. Ia selalu kalah di pengadilan tingkat satu, hingga kedua, bahkan kasasi. Padahal penerbitan sertifikat baru ilegal.
Ida selalu kalah lantaran tidak dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan istri sah dari suami palsu NMS.
Karena sejak awal menikah pada tahun 2000, surat akta nikahnya masih dibawa oleh pihak kakak NMS berinisial YW.
“Jadi awalnya surat kawin saya tidak dikasih ke saya. Dan aku minta gak dikasih. Dan saat itulah aku menggugat ke pengadilan. Akhirnya kalah. Karena surat kawinku dibawa dia. Di PN kalah, PT kalah, di MA kalah,” ungkapnya.
Namun, pada tahun 2013, Ida akhirnya menemukan apa yang dicarinya. Yakni akta nikahnya, yang tersimpan di dalam berkas milik NMS yang masih tersimpan di dalam rumah yang bersengketa tersebut.
Bersamaan dengan penemuan berkas penting tersebut, Ia juga menemukan sebuah surat tanda perceraian dari perempuan lain yang menjadi korban penipuan NMS.
Wanita bernasib malang itu, berinisial EM warga Balikpapan, Kaltim.
NMS rupanya sudah pernah menipu hingga menikahi wanita itu, menggunakan nama dan identitas yang berbeda lagi, yakni berinisial OY.
“Di situ ada surat selembar asli pakai tulis tangan pakai bulpoin. Intinya dia ingin cerai dengan NMS (yang bernama OY). Dan disitulah saya juga menemukan surat kawinku asli dengan NMS (suami palsu),” terangnya.
Akta nikah yang berhasil ditemukan itu, bakal menjadi senjata ampuh dihadapan mejlis hakim untuk membuktikan bahwa Ida merupan istri sah dari NMS, suami palsunya, secara catatan hukum.
Ida akhirnya kembali mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK), masih di tahun yang sama.
Namun hingga tahun 2023, atau sembilan tahun kemudian, gugatan PK yang diajukannya mandek, sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak PN Surabaya.
Hingga akibatnya, rumah yang sudah ditinggali Ida bersama keponakannya sejak tahun 2001 itu, dieksekusi pada tanggal 8 Juni 2023, melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2023.
Namun, pada tanggal 26 Mei 2026, Ida beserta pengacaranya, mengajukan gugatan baru terhadap NMS atas pemalsuan identitas. Dan perkaranya masih bergulir hingga beberapa waktu ke depan.
Sidang lanjutan gugatan tersebut bakal digelar di PN Surabaya pada 19 Oktober 2023, mendatang.
“Tapi mereka memalsukan semua identitas, maka aku menggugat kembali pada 26 mei 2023 untuk perihal pemalsudan identitasnya. Akhirnya 8 juni dieksekusi, ya udah,” jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus yang dialami Ida ini viral lewat video TikTok yang mengunggah cerita memilukannya.
Video unggahan tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @yolayola, sekitar pukul 13.00 WIB, pada Kamis (28/9/2023).
Berdurasi 46 detik, video tersebut menayangkan 18 scene yang dibubuhi stiker narasi pada setiap bagian scene-nya.
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.