Rabu, 15 April 2026

Lansia Jual Topeng Kuno Rp2,4 Juta Ternyata Harganya Rp68 Miliar

Sebuah kasus hukum yang sedang diproses di pengadilan Perancis menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah menjual karya seni

Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Foto yang diambil pada tanggal 24 Maret 2022 ini menunjukkan topeng Ngil dari suku Fang di Gabon dan akan dilelang pada tanggal 26 Maret 2022 di balai lelang Montpellier, Perancis. Pasangan pensiunan dari selatan Perancis telah mengambil tindakan hukum untuk membatalkan penjualan topeng Afrika Tengah yang mereka miliki kepada pedagang barang bekas.(AFP/PASCAL GUYOT) 

SURYAMALANG.COM, PERANCIS - Sebuah kasus hukum yang sedang diproses di pengadilan Perancis menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah menjual karya seni atau artefak yang kemudian diketahui memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dapat meminta ganti rugi.

Adalah seorang wanita berusia 81 tahun yang tidak disebutkan namanya dan suaminya yang berusia 88 tahun menemukan sebuah topeng Afrika ketika sedang membersihkan rumah mereka.

Ketika sebagian besar isi rumah dijual di garage sale, mereka memutuskan untuk menjual topeng tersebut ke pedagang barang antik setempat.

Pedagang setuju membeli topeng tersebut seharga 157 dollar AS atau sekitar Rp 2,44 juta, pada bulan September 2021. Beberapa bulan kemudian, mereka mengetahui melalui surat kabar bahwa topeng tersebut bernilai 4,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 68,6 miliar, dalam lelang khusus di Montpellier.

Ternyata, itu adalah topeng Fang langka yang digunakan dalam ritual di sebuah perkumpulan rahasia di Afrika. Benda tersebut dibawa kembali dari Gabon oleh kakek sang suami, yang pernah menjadi aparatur pemerintah kolonial di Afrika pada awal abad ke-20.

Pasangan ini lantas mengajukan gugatan terhadap pedagang barang antik, yang mereka yakini telah menipu. Setelah beberapa langkah hukum dan gugatan balik, pengadilan banding di Perancis memutuskan pada 28 Juni bahwa kasus ini beralasan secara prinsip, dan lantas membekukan hasil penjualan selama kasus ini berlanjut.

Pengajuan tersebut dibuat oleh pengadilan banding di Nimes, dan pertama kali dilaporkan oleh Le Monde. Artnet News yang menghubungi Frederic Mansat-Jaffre -pengacara pasangan tersebut- untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Argumen pasangan tersebut bergantung pada kecurigaan bahwa pedagang tadi mengetahui nilai sebenarnya dari benda tersebut ketika ia membelinya dari mereka.

Hal ini terlihat karena pedagang barang antik tersebut tidak memajang topeng tersebut di tokonya. Pedagang tersebut malah menghubungi rumah lelang Drouot Estimation dan Fauve Paris, yang lantas menaksir topeng tersebut dengan nilai tinggi.

Terlepas dari penilaian yang diberikan oleh dua juru lelang, ia kemudian mencari pendapat ketiga dari penjualan khusus benda-benda Afrika di Montpellier.

Setelah memesan analisis menggunakan penanggalan karbon-14 dan spektrometri massa, topeng tersebut berasal dari abad ke-19. Penilaian ahli etnologi mengungkapkan, topeng tersebut digunakan untuk upacara pemurnian oleh masyarakat Ngil, sebuah perkumpulan rahasia yang beroperasi di dalam kelompok etnis Fang di Gabon hingga tahun 1920-an.

Topeng tersebut lantas terjual seharga sekitar Rp 68,6 miliar, dalam lelang khusus di Montpellier pada Maret 2022.

"Oleh karena itu, sepotong kayu keju berlapis kaolin ini sangat luar biasa dalam hal kelangkaannya, karena hanya selusin atau lebih spesimen referensi lain yang diketahui ada di seluruh dunia, di museum dan koleksi Barat." Demikian bunyi catatan pengadilan yang ditinjau oleh Artnet dan diterjemahkan dari bahasa Perancis.

Bisa dibatalkan?

Pengacara pasangan tersebut yakin, penjualan tersebut dapat dibatalkan karena kesalahan mereka yang meyakini bahwa topeng tersebut "tidak berharga", demikian dilaporkan Le Monde. Surat kabar tersebut lalu mengutip kasus-kasus lain seperti pemilik lukisan karya Nicolas Poussin yang salah mengaitkan lukisan tersebut dengan pelukis yang kurang terkenal sebelum akhirnya diotentikasi, sehingga kontrak tersebut dibatalkan dan pemiliknya mendapatkan ganti kerugian.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved