Nasib Gadis Remaja di Aceh Naksir Pria Beristri Karyawan Ayahnya, Terlanjur Bucin Nekat Kawin Lari

Nasib gadis remaja di Aceh naksir pria beristri karyawan ayahnya, terlanjur bucin nekat kawin lari.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi pernikahan dan pasangan. Nasib gadis remaja di Aceh naksir pria beristri karyawan ayahnya, terlanjur bucin nekat kawin lari. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib gadis remaja di Aceh Timur naksir pria beristri karyawan ayahnya menuai cerita panjang dan berliku. 

Kisah cinta gadis remaja dengan pria beristri itu juga tidak berakhir bahagia meski mereka nekat kawin lari

Selain menjalin cinta terlarang, gadis remaja itu juga melakukan hubungan suami istri sebanyak 14 kali dengan pria tersebut. 

Hubungan mereka terjalin sejak awal bulan Juni 2023 saat gadis remaja berusia 17 tahun tersebut naksir pria beristri bernama Riduan (28).

Riduan diketahui sudah memiliki istri yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sehari-hari Riduan bekerja dengan ayah remaja itu.

Abang kandung korban yang menyadari adiknya dan pelaku memiliki hubungan melarang keras hal tersebut.
 
Akhirnya, korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju Aceh Selatan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 00.10 WIB dini hari.

Selama kabur, gadis remaja dan pria beristri itu telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Adapun mereka sempat menghilang dari rumah selama satu minggu hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.

Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).

Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” demikian bunyi putusan itu.

Baca juga: Nasib Siswa SMP Madiun Kakinya Melepuh Dihukum Guru Lari di Siang Bolong, Nangis Kesakitan dan Demam

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved