Jadwal Penutupan CPNS 2023 dan Seleksi Administrasi, Ini Penjelasan dan Ketentuan Masa Sanggah

Jadwal penutupan CPNS 2023 dan seleksi administrasi, ini penjelasan dan ketentuan masa sanggah.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2023. Jadwal penutupan CPNS 2023 dan seleksi administrasi, ini penjelasan dan ketentuan masa sanggah 

Instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
 
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Selain sanggahan untuk hasil seleksi administrasi, panitia pelaksana juga memberikan masa sanggah setelah adanya pengumuman kelulusan.

Pada seleksi CPNS 2023, masa sanggah untuk hasil pengumuman kelulusan dapat dilakukan pada 11 hingga 13 Januari 2024.

Baca juga: LINK Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Ditutup 4 Hari Lagi, Ini Dokumen untuk Seleksi Administrasi

Artikel Tribunnews.com 'Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 hingga Jadwalnya'.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved