Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan IbuTiri
Derita Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan di Kedungkandang Malang, Rusuk Retak Hingga Luka Bakar
Selain kekurangan dizi dan terindikasi alami busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka kekerasan di beberapa bagian tubuhnya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Baca juga: 5 Orang jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Kedungkandang Malang, Termasuk Ayah Kandung
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.