Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan IbuTiri
Derita Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan di Kedungkandang Malang, Rusuk Retak Hingga Luka Bakar
Selain kekurangan dizi dan terindikasi alami busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka kekerasan di beberapa bagian tubuhnya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kedungkandang Kota Malang begitu memprihatinkan saat dievakuasi.
Kini Bocah 7 tahun yang mengalami kekurangan gizi itu menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Selain kekurangan dizi dan terindikasi alami busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka kekerasan di beberapa bagian tubuhnya
Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah 7 Tahun di Kota Malang Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Penyekapan
Luka kekerasan yang ditemukan di tubuh D mulai dari tulang retak hingga luka bakar.
Dari pemeriksaan awal diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan, hingga kepala korban.
Bukan itu saja , juga ditemukan luka bekas sayatan benda tajam.
Bahkan juga ada luka bakar di tubuh bocah yang tubuhnya begitu kurus itu.

Sebagai informasi, setelah kasus tersebut terungkap, korban D segera dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan korban D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif, kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Baca juga: 5 Orang jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Kedungkandang Malang, Termasuk Ayah Kandung
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.