Berita Malang Hari Ini

DPRD Kabupaten Malang Soroti Pendapatan dari Bendungan Lahor

DPRD menilai pemasukan dari bendungan yang ada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar ini sangat sedikit.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Loket di Bendungan Lahor yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menyoroti pendapatan retribusi di Bendungan Lahor.

DPRD menilai pemasukan dari bendungan yang ada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar ini sangat sedikit.

Selama ini petugas menarik retribusi dari setiap orang yang melintas di gerbang tempat wisata itu, termasuk pengendara motor atau pengendara mobil. Setiap pengendara motor ditarik sebesar Rp 2.000, dan pengendara mobil ditarik Rp 3.000.

Setiap pengendara ditarik retribusi dua kali, yaitu di pos yang berada di wilayah Kabupaten Malang, dan di pos yang ada di Selorejo.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho mengatakan pendapatan dari pengelolaan Bendungan Lahor hanya sebesar Rp 600 juta per tahun. Menurutnya, pendapatan ini tergolong sangat sedikit.

Unggul memperkirakan ribuan kendaraan melintas di loket tersebut selama 24 jam.

"Kalau pendapatan hanya Rp 600 juta per tahun, berarti sepeda motor dan mobil yang lewat tidak sampai 1.000 unit per hari. Padahal kalau diamati serius, kendaraan yang melintas bisa sampai 2.000 mobil per hari dalam 24 jam," kata Unggul kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/10).

Unggul menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menempatkan petugas khusus di pos retribusi tersebut. Petugas itu yang akan memastikan jumlah kendaraan yang melintas dalam waktu 24 jam. ""Baik itu pada hari biasa maupun akhir pekan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya mengakui pihaknya menerima pendapatan sebesar Rp 600 juta per tahun dari pengelolaan Bendungan Lahor.

Menurutnya, pendapatan itu merupakan 20 persen dari retribusi portal di Bendungan Lahor yang dikelola Jasa Tirta 1.

"Pendapatannya memang segitu karena kami hanya porporasi (melegalkan) karcis retribusi yang dibuat pihak pengelola," ujar Made.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved