Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan Ibu Tiri
Kondisi Mengenaskan Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Satu Keluarga, Drop dan Terindikasi Busung Lapar
Kondisi mengenaskan bocah 7 tahun di Malang disiksa satu keluarga, drop dan terindikasi busung lapar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," kata Kompol Danang Yudanto Kamis (12/10/2023).
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," imbuh Danang.
Setelah dilakukan penanganan medis secara intensif kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Fokus kami adalah bagaimana memulihkan kesehatan korban dan tentunya kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkas Danang.
Baca juga: Derita Rauf Bocah 13 Tahun Dibunuh Ibu Kandung, Dianiaya Paman dan Kakek, Tidur di Kandang Sapi

Sedangkan dari hasil pemeriksaan polisi, lima orang tersangka yang kini sudah ditahan itu memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban.
Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelas Kompol Danang Yudanto.
Baca juga: Ayah Kandung Sundut Rokok ke Anak 7 Tahun, Ibu Tiru Memukul, Paman Tiri Goreskan Cutter ke Kening

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari pernyataan warga sekitar berinisial R (53) korban sering dianiaya dan disiksa oleh keluarganya.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkap R.
Sementara salah seorang warga berinisial M mengungkap kondisi korban sangat memprihatinkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.