Berita Malang Hari Ini
Ayah Kandung Sundut Rokok ke Anak 7 Tahun, Ibu Tiru Memukul, Paman Tiri Goreskan Cutter ke Kening
PENYIKSAAN BOCAH DI MALANG - Ayah Kandung Sundut Rokok ke Anak 7 Tahun, Ibu Tiru Memukul, Paman Tiri Goreskan Cutter ke Kening.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penangkapan lima orang sekeluarga yang menyekap dan menyiksa bocah 7 tahun berinisial D bermula dari laporan warga di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
Selanjutnya, pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban.
Pada di hari itu juga, polisi menerima laporan dan langsung mengamankan para tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat menganiaya korban D.
Kelima tersangka adalah ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS (65), dan paman tiri SM (43).
Menurut dia, tersangka JA memasukkan kedua tangan anaknya ke panci berisi air mendidih.
Ia bahkan memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah, mencekik leher dan menendang kaki.
Tersangka PA menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian tersangka EN memukuli korban pakai tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Bocah itu juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.