Berita Malang Hari Ini

Samidi Gunakan 2 Celurit untuk Bunuh Korban, Celurit Pertama Tak Tajam

Celurit pertama yang ia gunakan tumpul sehingga tak mempan di tubuh korban, kemudian ia menggunakan celurit lainnya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Pers release ungkap kasus pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (20/10/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Samidi (55) menggunakan dua celurit untuk membunuh Husairi (60). Celurit pertama yang ia gunakan tumpul sehingga tak mempan di tubuh korban, kemudian ia menggunakan celurit lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam pers release di Mapolres Malang, Jumat (20/10/2023).

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi kemarin Rabu (18/10/2023) malam di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Husairi tewas seketika atas luka bacokan dari celurit yang disabetkan secara berkali-kali di tubuh korban.

Atas kejadian ini, barang bukti berupa dua celurit telah diamankan.

Wisnu mengatakan, motif Samidi nekat membunuh Husairi karena dendam pribadi yang sudah dipendam sejak 2015 silam.

Delapan tahun lamanya dendam tersebut tak terbendung. Hingga keinginan untuk membunuh Husairi sudah muncul sejak September 2023 lalu.

Kemudian, pada Senin (16/10/2023) Samidi mulai merencanakan pembunuhan dengan senjata tajam. Ia sudah berencana membunuh korban saat ada acara orkes dangdut di desanya.

"Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. ketika di dekat rumah korban dengan jarak kurang lebih 500 meter ada acara orkes dangdut sehingga kondisi sekitar rumah korban sepi," ungkap Wisnu.

Di waktu kejadian, pelaku menunggu korban yang sedang istigasah sampai dengan pukul jam 21.45 WIB.

Korban pulang mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di rumah, korban hendak masuk rumah namun dihampiri oleh pelaku.

"Di situ terjadi cekcok, pelaku membawa alat celurit yang sudah disiapkan lalu terjadi pembacokan saat itu juga," terangnya.

Sayangnya, celurit yang disabetkan ke tubuh korban itu tumpul. Sehingga korban tidak langsung meninggal dunia.

Akan tetapi, korban saat itu juga melarikan diri kurang lebih 200 meter dengan terluka.

Mengetahui, korban yak langsung mati, pelaku kembali ke rumah mengambil celurit lainnya.

"Akhirnya pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia," imbuhnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami sabetan celurit sebanyak 32 luka-luka.

"26 luka di seluruh tubuh, mulai dari dada perut punggung muka hingga paha dan pantat. Kemudian 6 luka fatal artinya yang mengakibatkan kematian di bagian leher itu yang menembus pembulu darah dan menembus pernapasan dengan syaraf," bebernya.

Sementara, terkait motifnya, Wahyu mengatakan karena pelaku dendam terhadao pelaku. Menurut pelaku, korban adalah orang yg menyantet istrinya hingga sakit dan meninggal dunia di tahun 2015 silam.

Akibat perbuatannya, Samidi dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved