Berita Tulungagung Hari Ini

Satpol PP Tulungagung Usulkan Sanksi Bagi Pemberi Uang Pada Gelandangan dan Pengemis

Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Pengamen, badut dan manusia silver yang terjaring razia Satpol PP Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Peminta-minta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah yang mengatur tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), atau selama ini akrab disebut Gepeng (gelandangan dan pengemis)

Di dalamnya akan mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis.

Usulan Perda ini untuk merespons keluhan masyarakat terkait maraknya PPKS di perempatan jalan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. 

“Salah satu aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP adalah keberadaan PPKS ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ardian Chandra.

Lanjut Chandra, usulan Perda ini akan dimasukkan Prolegda 2024.

Menurutnya, keberadaan PPKS tidak lepas dari karakter masyarakat Tulungagung yang suka memberi.

Hal ini juga dikonfirmasi pada para pengamen, gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.

Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.

Ancaman sanksi bagi warga yang memberi uang pada PPKS diharapkan bisa mengubah perilaku warga.

Nantinya langkah ini akan diikuti dengan menyediakan lembaga awal yang bisa dimanfaatkan warga.

“Agar kedermawanan warga nantinya tersalur secara legal. Tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat,” sambung Chandra.

Contoh Perda seperti ini sudah diterapkan di Yogyakarta.

Satpol PP akan melakukan studi ke Yogyakarta untuk mematangkan usulan Perda.

Dengan tidak adanya warga yang memberi uang, maka PPKS yang biasa beraksi di keramaian, perlahan-lahan menghilang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved