Berita Tulungagung Hari Ini
Satpol PP Tulungagung Usulkan Sanksi Bagi Pemberi Uang Pada Gelandangan dan Pengemis
Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Peminta-minta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah yang mengatur tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), atau selama ini akrab disebut Gepeng (gelandangan dan pengemis)
Di dalamnya akan mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis.
Usulan Perda ini untuk merespons keluhan masyarakat terkait maraknya PPKS di perempatan jalan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
“Salah satu aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP adalah keberadaan PPKS ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ardian Chandra.
Lanjut Chandra, usulan Perda ini akan dimasukkan Prolegda 2024.
Menurutnya, keberadaan PPKS tidak lepas dari karakter masyarakat Tulungagung yang suka memberi.
Hal ini juga dikonfirmasi pada para pengamen, gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.
Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.
Ancaman sanksi bagi warga yang memberi uang pada PPKS diharapkan bisa mengubah perilaku warga.
Nantinya langkah ini akan diikuti dengan menyediakan lembaga awal yang bisa dimanfaatkan warga.
“Agar kedermawanan warga nantinya tersalur secara legal. Tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat,” sambung Chandra.
Contoh Perda seperti ini sudah diterapkan di Yogyakarta.
Satpol PP akan melakukan studi ke Yogyakarta untuk mematangkan usulan Perda.
Dengan tidak adanya warga yang memberi uang, maka PPKS yang biasa beraksi di keramaian, perlahan-lahan menghilang.
“Selama ini PPKS kita sikapi dengan patroli dan razia. Cara itu kurang efektif selama masyarakat masih gemar memberi uang,” tegas Chandra.
Lebih jauh Chandra mengatakan, setiap hari Satpol PP menggelar patroli PPKS.
Namun karena keterbatasan personel, patroli PPKS tidak bisa dilakukan setiap saat.
Para PPKS ini juga memanfaatkan waktu setelah razia Satpol PP.
“Misalnya jika kita patroli pagi, mereka beralih beroperasi saat malam hari. Mereka berupaya mencari celah,” ujar Chandra.
Menanggapi rencana usulan Perda ini, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengaku tidak setuju.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemberian sanksi pada pemberi uang sudah berlebihan.
Pemberantasan PPKS bisa dilakukan dengan meningkatkan razia.
“Tidak perlu sanksi. Tingkatkan saja razia,” ujarnya.
Selama ini keberadaan gelandangan, pengemis dan pengamen di banyak perempatan jalan menjadi sumber keluhan warga.
Mereka dianggap membuat tidak nyaman dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu banyak di antara PPKS ini yang melakukan intimidasi, terutama pada kaum perempuan.
Ada pula yang takut mobilnya digores jika tidak memberi uang.
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.