Berita Viral

Kisah Alex Nekat Masukkan Ibu Kandung ke RSJ Demi Warisan Meski Tak Gila, Berakhir Menyedihkan

Kisah Alex nekat masukkan ibu kandung ke RSJ demi warisan menjadi sorotan warganet di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Kisah Alex Nekat Masukkan Ibu Kandung ke RSJ Demi Warisan Meski Tak Gila 

SURYAMALANG.COM - Kisah Alex nekat masukkan ibu kandung ke RSJ demi warisan menajdi sorotan warganet di media sosial. 

Alex tega kirim ibunya sendiri masuk ke rumah sakit jiwa padahal ibu kandungnya itu tidak gila. 

Kini Alex harus mendekam di balik jeruji penjara akibat perbuatannya. 

Hal ini terjadi kepada Alex pria 28 tahun asal Medan

Alex menjebloskan ibunya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem.

Padahal ibunya sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan surat yang dikeluarkan dokter RSU Putri Hijau Medan.

Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari foto yang diterima, Alex tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya diborgol dan dia tampak lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.

 Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

Alex menjebloskan ibunya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem.
Alex menjebloskan ibunya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem. (Tribunnews)

Baca juga: Viral Pramugari Lion Air Pingsan Sebelum Lepas Landas, Penumpang Panik dan Penerbangan Ditunda

Baca juga: Viral Rombongan Bule Datang ke Acara Nikahan Dikira Wisata Budaya, Pengantin Kaget Saat Diajak Foto

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata AKBP Maringan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Adapun kronologi kasus tersebut, bermula ketika itu korban sedang duduk di depan rumahnya.

Tiba-tiba dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang tersebut.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.

Setelah itu, korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Artikel TribunJateng.com 'Ingin Cepat Dapat Harta Warisan, Alex Tega Kirim Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa'.

Kasus Serupa

Sementara itu peristiwa ibu dan anak terkait warisan juga pernah terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang ibu bernama Mbah Rakyah dipolisikan anaknya viral di media sosial. 

Mbah Rakyah dilaporkan ke polisi oleh anak pertamanya, Saerozi (64).

Ia dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Padahal menurut Mbah Rakyah, lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Namun Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Tetapi saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Saerozi pun menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri,"

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah, Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.

"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"

"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya, melansir dari Tribun Jakarta.

Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.

Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.

"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved