Berita Trenggalek Hari Ini

Lolos Hukuman Mati di Malaysia, TKI Trenggalek Divonis 8 Tahun Usai Bunuh Bayinya

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia. 

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ilustrasi TKI 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia. 

Pada 12 Oktober 2023 lalu, Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara setelah LS terbukti membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan pada Januari 2019 lalu.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut LS dengan hukuman mati.


Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disperinaker Trenggalek Pujianto, kepastian informasi itu didapatkan dari surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.


"Surat pemberitahuan dari Kemenlu tertanggal 1 November 2023. Intinya Kemenlu menyampaikan informasi dari KJRI Johor Bahru, jika saudari LS telah divonis delapan tahun penjara. Alhamdulillah lolos dari hukuman mati," kata Pujianto, Senin (6/11/2023). 


Sesuai dengan aturan Malaysia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim. 


Namun hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, pihak jaksa tidak mengajukan banding. 


Saat ini pihak penjara Malaysia masih melakukan penghitungan masa penahanan yang telah dijalani LS sejak tahun 2019.


Masa penahanan tersebut akan dikonversikan dengan hasil putusan majelis hakim. 


"Jadi, putusan hakim akan dipotong dengan masa penahanan yang dijalani LS," imbuhnya. 


Pihak keluarga sendiri telah mengetahui perihal vonis tersebut melalui grup WhatsApp yang berisi perwakilan Disnaker Kabupaten Trenggalek, Pemdes Pucanganak, dan anggota keluarga LS.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved