Kronologi Bocah 12 Tahun Habisi Nyawa Teman, Dendam Kepala Kena Bola Voli, Korban Ditemukan Membusuk
Kronologi bocah 12 tahun habisi nyawa teman karena dendam kepalanya kena bola voli, korban ditemukan Membusuk
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Ari Rinaldo mengatakan tidak ada pertengkaran di antara korban dan tersangka dalam kejadian tersebut.
"Cuma tidak terima saja, pas mandi ada kesempatan maka dilaksanakanlah," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Ayah Tegar, Pemain U-13 Meninggal Usai Disambar Petir Saat Tanding, Tim Medis Tidak Ada

AKP Ari menjelaskan, korban dan tersangka saat itu diketahui tidak berenang berdua, di tempat lain ada satu orang temannya yang menemani mereka berdua.
Dari hasil pemeriksaan, temannya itu tidak mengetahui kejadian mengenaskan tersebut.
"Temannya itu tidak mengetahui tentang kejadiannya seperti apa," ungkap Ari.
Setelah peristiwa itu, tersangka dan satu orang temannya kemudian pulang ke rumah masing-masing.
AG dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah sepekan hilang sejak Senin, 30 Oktober 2023.
Saat diautopsi, terungkap jika bocah 13 tahun itu tewas karena luka sayatan di leher
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa mengatakan, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Rahmat menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing setelah terbentur oleh kejadian tersebut.
"Kita akan dampingi keluarga korban, yang jelas mereka trauma dan harus mendapat pendampingan dari kami," ungkapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/11/2023).
Rahmat menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Peraturan tersebut menurutnya harus kembali digencarkan pelaksanaannya melalui penyuluhan dan sosialisasi di daerah-daerah.
Setiap desa dan kelurahan di Garut menurutnya sudah dibentuk grup dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.
Namun, kata Rahmat, grup tersebut sumber daya di desa terbatas, seperti tidak adanya psikolog atau pengacara, sehingga kewenangannya hanya memberikan sosialisasi.
"Ini harus ada kebijakan yang sifatnya sosialisasi secara masif. Artinya satuan tugas yang ada di tingkat desa dan kelurahan itu harus kerja semua, bukan hanya saja diam," ungkapnya.
bocah 12 tahun menghabisi nyawa teman
Kabupaten Garut
bola voli
Sungai Cimanuk
Kapolres Garut
pembunuhan
bocah SMP
suryamalang
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Rabu Pahing 17 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isu Erick Thohir Jadi Menpora Setelah Dito Ariotedjo Kena Reshuffle, Respons Istana dan Pelantikan |
![]() |
---|
IJAZAH Jokowi dan Gibran Bisa Dilihat Publik, KPU Batalkan Peraturan Usai Dikritik |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Bon Appetit Your Majesty Episode 9, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.