Kronologi Bocah 12 Tahun Habisi Nyawa Teman, Dendam Kepala Kena Bola Voli, Korban Ditemukan Membusuk

Kronologi bocah 12 tahun habisi nyawa teman karena dendam kepalanya kena bola voli, korban ditemukan Membusuk

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com/Ilustrasi (kiri), IST Polsek Garut
Ilustrasi bola voli (kiri), TKP penemuan mayat korban (kanan). Kronologi bocah 12 tahun habisi nyawa teman karena dendam kepala kena bola voli, korban ditemukan Membusuk 

Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Ari Rinaldo mengatakan tidak ada pertengkaran di antara korban dan tersangka dalam kejadian tersebut.

"Cuma tidak terima saja, pas mandi ada kesempatan maka dilaksanakanlah," ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Ayah Tegar, Pemain U-13 Meninggal Usai Disambar Petir Saat Tanding, Tim Medis Tidak Ada

Jajaran kepolisian Polres Garut, Polda Jabar menggelar ekspose kasus bocah tewas di Garut
Jajaran kepolisian Polres Garut, Polda Jabar menggelar ekspose kasus bocah tewas di Garut (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

AKP Ari menjelaskan, korban dan tersangka saat itu diketahui tidak berenang berdua, di tempat lain ada satu orang temannya yang menemani mereka berdua.

Dari hasil pemeriksaan, temannya itu tidak mengetahui kejadian mengenaskan tersebut.

"Temannya itu tidak mengetahui tentang kejadiannya seperti apa," ungkap Ari.

Setelah peristiwa itu, tersangka dan satu orang temannya kemudian pulang ke rumah masing-masing.

AG dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah sepekan hilang sejak Senin, 30 Oktober 2023.

Saat diautopsi, terungkap jika bocah 13 tahun itu tewas karena luka sayatan di leher

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa mengatakan, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
 
Rahmat menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing setelah terbentur oleh kejadian tersebut.

"Kita akan dampingi keluarga korban, yang jelas mereka trauma dan harus mendapat pendampingan dari kami," ungkapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/11/2023).

Rahmat menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan tersebut menurutnya harus kembali digencarkan pelaksanaannya melalui penyuluhan dan sosialisasi di daerah-daerah.

Setiap desa dan kelurahan di Garut menurutnya sudah dibentuk grup dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.

Namun, kata Rahmat, grup tersebut sumber daya di desa terbatas, seperti tidak adanya psikolog atau pengacara, sehingga kewenangannya hanya memberikan sosialisasi.

"Ini harus ada kebijakan yang sifatnya sosialisasi secara masif. Artinya satuan tugas yang ada di tingkat desa dan kelurahan itu harus kerja semua, bukan hanya saja diam," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved