Berita Probolinggo Hari Ini

2 Wanita asal Malang Pakai Identitas Orang Probolinggo untuk Utang Puluhan Juta di Bank

Dua wanita, NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan EW (45) warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Dua wanita, NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan EW (45) warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan pinjaman uang ke bank. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua wanita, NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, Kota Malang dan EW (45) warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan pinjaman uang ke bank.

Keduanya pernah mendapatkan uang sampai puluhan juta.

Siasat culas yang dilancarkan itu pun kini terungkap. NMC dan EW diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan kedua pelaku itu bermula saat personel Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati untuk pengajuan pinjaman uang.

Kemudian, petugas mengecek sejumlah persyaratan.

Antara lain, KTP, KK, dan sertifikat sebagai jaminan yang diajukan.

Dari situ, barulah diketahui, pengecekan awal di Dispendukcapil bahwa ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.

"Saat pelaku datang ke salah satu bank pelat merah guna klarifikasi sebelum pencairan, petugas menginterogasinya. Diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku diamankan petugas," katanya, Minggu (12/11/2023).

Wadi mengungkapkan, berdasar penyelidikan dua pelaku memiliki peran masing-masing.

Pelaku EW yang menggunakan identitas palsu bernama Yati dan datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.

 

Pelaku NMC berperan membuat surat palsu mulai dari KTP, KK, SKU, serta akta kematian.

 

Sebelum diringkus, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat jalan KH Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

 

Pelaku mendapatkan uang Rp 75 juta dari salah satu bank.

 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," sebutnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved