Berita Malang Hari Ini
Angka Kekerasan Anak di Kota Malang Tinggi, Telah Mencapai 13 Kasus
Kanit UPPA Polresta Malang Kota selama tahun 2023 ini jumlah kasus kekerasan anak di Kota Malang cenderung meningkat.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Fenomena kekerasan terhadap anak, masih sering ditemui di wilayah Kota Malang ini. Seperti halnya kasus yang dialami bocah laki-laki berinisial D (7), yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya pada beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari mengatakan, bahwa selama tahun 2023 ini jumlah kasus kekerasan anak di Kota Malang cenderung meningkat.
Tercatat sejak Januari hingga September 2023, ada sebanyak 13 kasus kekerasan anak yang terlaporkan.
Sedangkan di kurun waktu yang sama pada tahun 2022 lalu, UPPA Polresta Malang Kota mencatat ada sebanyak delapan kasus kekerasan terhadap anak.
"Dalam hal ini, kekerasan terhadap anak adalah kekerasan fisik. Sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga atau orang tua. Namun, ada juga yang dilakukan oleh tetangga maupun orang tidak dikenal yang lebih tua," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/11/2023).
Dirinya menjelaskan, faktor utama yang menjadikan tindak pidana itu, dikarenakan kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi juga sangat berpengaruh terhadap munculnya tindakan kekerasan terhadap keluarga khususnya anak.
Namun tentunya, dalam proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak, tidak semua dilanjutkan ke ranah hukum. Dikarenakan, ada sistem diversi atau mediasi.
"Kami juga memperhatikan dampak dari kekerasan dan psikis korbannya. Selain itu, adanya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ)," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan, apabila pelaku kekerasan merupakan anak, maka berlaku Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. Sehingga selain melewati tahapan diversi, setiap tingkatan proses hukum akan didampingi oleh petugas.
"Kalau pelakunya anak, kami memastikan akan melakukan diversi terlebih dahulu. Karena pelaku anak juga harus dilindungi," terangnya.
Sementara itu, untuk hukumannya mengacu sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai tingkatan luka, yang dilakukan visum oleh dokter. Seperti luka ringan, bisa dipidana 3 tahun penjara, luka berat 5 tahun penjara dan meninggal dunia 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.