Berita Malang Hari Ini

Ibu Muda Menangis di Kantor Satpol PP Kota Malang

Wanita berusia sekitar 40 tahun menangis di Kantor Satpol PP Kota Malang, Senin (13/11) malam.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
DOK./Satpol PP Kota Malang
Pasangan yang terjaring razia tempat kos bebas di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, Senin (13/11) malam. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wanita berusia sekitar 40 tahun menangis di Kantor Satpol PP Kota Malang, Senin (13/11) malam.

Sambil memeriksa satu per satu ruangan, ibu muda ini terus memanggil nama anak gadisnya yang berinisial L (18).

Tangisnya mulai mereda ketika dan si ibu melihat anaknya di dalam ruangan. Saat itu L sedang menjalani pemeriksaan di hadapan Satpol PP.

Satpol PP menangkap L karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online atau open BO di rumah kos di Jalan Sigura-gura. Saat penangkapan, L sedang bersama satu perempuan berusia 16 tahun dan satu laki-laki.

"Dari tiga orang itu, satu pelaku merupakan anak dari ibu tersebut. Ibu itu datang ke kantor, dan merasa sedih melihat anaknya melakukan itu," kata Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (14/11).

Kepada Satpol PP, cewek berusia 16 tahun tersebut mengaku hanya menemani L. Sedangkan si cowok mengaku hanya mencarikan tempat untuk check in.

"Tapi semuanya kami bawa ke kantor. Mereka harus menjalani pembinaan rutin dan harus wajib lapor bersama orang tuanya. Kami khawatir mereka mengulangi perbuatannya," terangnya.

Dalam razia itu, Satpol PP juga menemukan enam pasangan bukan suami istri di rumah kos tersebut. Petugas langsung membawa enam pasangan itu ke kantor Satpol PP.

Dalam kasus ini, Satpol PP menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), dan IF (20), serta pemudi berinisial NA (23). Lima penghuni kos ini kena tipiring karena menerima tamu lawan jenis di kamar kos. Larangan ini tertuang dalam Perda Kota Malang nomor 6/2006.

Rencananya Satpol PP akan memeriksa pemilik rumah kos. Sesuai Perda Kota Malang nomor 6/2006, pemilik kos dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang, dan tidak mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved