Berita Malang Hari Ini

Komisi III DPRD Kabupaten Malang Soroti Pengajuan Izin Perumahan Karena Rawan Dimainkan Oknum Dinas

Komisi III DPRD Kabupaten Malang Soroti Pengajuan Izin Perumahan Karena Rawan Dimainkan Oknum Dinas

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi 

Itu baru rekom dari KKPR dan belum dari dinas lainnya. Sebab, rekom KKPR itu baru tahap awal karena masih butuh rekom dari Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM kabupaten). Itu terkait pemakaian air yang akan dipakai calon penghuni perumahan.

Berikutnya, baru rekom PU SDA terkait peil banjir, yakni lahan perumahan itu dinyatakan bebas banjir atau tidak. Semuanya itu aturannya gratis.

Namun, pintarnya PDAM maupun SDA pakai tangan pihak ketiga (konsultan), yang ditunjuk untuk berurusan dengan pemohon, seperti survei lapangan dan sekaligus membikin gambar denah perumahan.

Sebab hasil survei konsultan itu, dipakai PDAM dan SDA untuk mengeluarkan rekom atas kelayakan perumahan itu.

"Ke PDAM gratis. Namun, urusan lain-lain ya lewat pihak ketiga yang dipercaya itu. Begitu juga di SDA, juga gratis. Namun kalau gratis, nggak tahu kapan berkas peil banjir yang kami urus itu selesainya," tutur pemohon.

Makanya, bisa dibayangkan betapa pontang-pantingnya si pemohon itu, hanya untuk sekadar mengurus site plan saja. Sehingga itu juga mengundang reaksi dari Sodikul Amin SH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Ia heran karena tak ada target PAD dari perizinan seperti itu, namun pemohon kok mengaku tidak gratis, lalu uangnya ke mana, sehingga harus diungkap.

"Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan masyarakat. Kami akan koordinasikan dengan Komisi III, yang membidangi itu, agar dilakukan tindakan," tegas Sodikul Amin, anggota dewan dari Partai Nasdem yang dikenal cukup kritis itu.

Menanggapi hal itu, Samsul Hadi, Dirut Perumda air minum Tirta Kanjuruhan, mengatakan, perusahaannya tak ada PAD dari perizinan seperti itu kecuali kalau penghuni perumahan itu memakai air PDAM-nya.

"Mereka baru bayar tarif air yang dipakai," paparnya.

Begitu juga Farid Habibah, Kepala Dinas PU SDA mengatakan, tak ada pungutan dari pengembang yang mengurus peil banjir.

"Itu gratis, kami sudah tegaskan ke staf saya, jangan main-main atau memungut ke pemohon," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved