Berita Surabaya Hari Ini

Pengemis Viral Meminta Paksa Rp 5.000 Ternyata Pernah Ditangkap Kasus Serupa di Surabaya

Pengemis viral yang meminta paksa uang Rp 5.000 pada pengguna jalan di Surabaya ternyata bernama Anton Budianto (50), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Pengemis viral yang meminta paksa uang Rp 5.000 pada pengguna jalan di Surabaya ternyata bernama Anton Budianto (50), warga Dukuh Pakis, Surabaya. Pria itu sudah ditangkap polisi namun tidak dijebloskan ke penjara. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengemis viral yang meminta paksa uang Rp 5.000 pada pengguna jalan di Surabaya ternyata bernama Anton Budianto (50), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

Pria itu sudah ditangkap polisi namun tidak dijebloskan ke penjara.

Penangkapan pengemis itu terbilang cepat, dua setelah rekaman aksinya viral di media sosoal.

Catatan Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Anton pernah ditangkap karena kasus yang sama.

Ia meminta-minta uang kepada pengendara. Bila tidak diberi, dia mengumpat pakai kata-kata kotor.

"Tidak ada unsur pidana dalam perbuatannya. Tapi karena meresahkan, kami serahkan ke Satpol PP," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Pekerjaan Anton sebelum mengemis yakni menjadi kuli bangunan. Anton sekarang ditahan di Liponsos.

Bersamaan dengan itu, banyak masyarakat yang memberikan saran agar Anton diberikan pendampingan mental. Lalu diberikan modal untuk usaha kecil-kecilan.

Pengemis di Surabaya memang terbilang banyak. Sepanjang 2022 Dinas Sosial menyebut ada sebanyak 1.090 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia. Mereka terdiri dari anak terlantar, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), anak jalanan, pengemis, pengamen, pemulung hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penanganannya ribuan orang itu diberi pendampingan lalu dipulangkan ke tempat asal. Namun, bukan jaminan masalah tersebut tidak muncul kembali. Periode Januari- Juli 2023 ada 456 PPKS tertangkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved