Berita Probolinggo Hari Ini

UMK Kabupaten Probolinggo 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.790.600

Dengan demikian, UMK Kabupaten Probolinggo 2024 akan naik menjadi Rp 2.790.600,24.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
pemkab
Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat pleno.  

 

Anang mengungkapkan pihaknya akan membahas kembali dan berkomitmen dengan BPS terkait situasi seperti aglomerasi.

 

Sehingga bisa menjadi bahan petimbangan.

 

“Saya berharap iklim investasi di Kabupaten Probolinggo ini semakin baik dengan adanya tol dengan konsep wilayah industri yang sedang dikembangkan oleh Bapak Pj Bupati di daerah wilayah Gending," terangnya.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati berharap dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidup dan memotivasi para pekerja dalam bertugas.

 

"Motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya," paparnya.

 

Mimik menambahkan rencananya besaran UMK 2024 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ditetapkan pada 30 November 2023.

 

"Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2024," tandasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved