UMK Malang 2024
Hasil Resmi UMK Malang 2024 Setelah Disahkan Naik Rp 115 Ribu, Ini Jumlahnya di Kabupaten dan Kota
Pengumuman hasil resmi UMK Malang 2024 setelah disahkan Gubernur Jatim. Ada perbedaan kenaikan untuk wilayah kota dan kabupaten.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Pengumuman hasil resmi UMK Malang 2024 setelah disahkan Gubernur Jatim rata-rata mengalami kenaikan.
Untuk UMK Malang 2024 ada perbedaan kenaikan untuk UMK Kabupaten Malang 2024 dan untuk wilayah kota.
Kenaikan UMK di Kota Malang 2024 sebesar Rp 115.001 sementara untuk Kabupaten Malang mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000.
Meksi begitu, jumlah total UMK Kabupaten Malang lebih tinggi dibandingkan wilayah Kota Malang.
Pengumuman resmi UMK Malang 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (30/11/2023), SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024:
Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2024:
- Kabupaten Malang
UMK 2023: Rp 3,268,275.36
UMK 2024: Rp 3.368.275,00 (Naik Rp 100.000)
- Kota Malang
UMK 2023: Rp 3,194,143.98
UMK 2024: Rp 3.309.144,00 (Naik Rp 115.001)
- Kota Batu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.