UMK Malang 2024
Jumlah UMK Malang 2024 Masuk Daftar 10 Terbesar di Jatim, Tapi Kaum Buruh Kecewa Pada Khofifah
UMK Malang 2024 meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu termasuk dalam daftar sepuluh daerah dengan besaran tertinggi di Jawa Timur.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah jumlah UMK Malang 2024 usai disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Kamis, (30/11/2022).
UMK Malang 2024 meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu termasuk dalam daftar sepuluh daerah dengan besaran tertinggi di Jawa Timur.
Meski tak berada di posisi lima besar, Kota Malang diketahui berada di posisi ketujuh UMK tertinggi Jawa TImur dengan besaran 3.309.144,00.
Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2024.
Meski masuk 10 besar UMK tertinggi di Jawa Timur, namun kaum buruh di Kota Batu kecewa dengan keputusan Gubernur Khofifah terkait UMK ini.

Pasalnya keputusan Gubernur angka di bawah usulan Dewan Pengupahan untuk UMK tahun 2024.
Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2024:
- Kabupaten Malang
UMK 2023: Rp 3,268,275.36
UMK 2024: Rp 3.368.275,00 (Naik Rp 100.000)
- Kota Malang
UMK 2023: Rp 3,194,143.98
UMK 2024: Rp 3.309.144,00 (Naik Rp 115.001)
- Kota Batu
UMK 2023: Rp. 3,030,367.09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.