Berita Pasuruan Hari Ini
Pemkab Pasuruan Tidak Menutup Perusahaan Pembuang Limbah Industri ke Sungai
#PASURUAN - Perusahaan diberi sanksi administrasi agar melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
#PASURUAN - Tidak ditutup dulu, tapi diberi sanksi berupa administrasi agar pihak perusahaan melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai,
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Teka-teka hasil uji lab sampel limbah industri PT SM di Wonorejo, Pasuruan akhirnya terpecahkan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, limbah perusahaan melebihi standar baku mutu.
Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, mengatakan, uji lab limbah PT SM yang dilakukan dua kali mengindikasikan limbah perusahaan berada di atas standar mutu yang ada.
“Sehingga, pihak perusahaan pun telah disanksi oleh pemerintah. Hasil uji lab dua kali jelas, standar baku mutu lebih tinggi dari yang seharusnya,” katanya.
Menurut dia,pemerintah menberikan sanksi administrasi. Perusahaan diminta untuk memperbaiki IPALnya dan, tidak diperkenankan membuang limbah ke sungai.
"Tidak ditutup dulu, tapi diberi sanksi berupa administrasi agar pihak perusahaan melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai," terang dia..
Andriyanti mengatakan, perusahaan harus menaati sanksi tersebut. Setidaknya, tiga bulan setelah sanksi administrasi dijatuhkan ini sudah harus direalisasikan.
Dia menyebut, jika perusahaan mengabaikan sanksi administrasi ini, tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Misalnya dengan pencabutan perizinannya.
"Sanksi administrasi yang kami berikan ini cukup berat karena pihak perusahaan harus membenahi IPALnya. Termasuk memisah IPAL dari dua perusahaan,” urainya
Sementara itu, Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto meminta DLH Provinsi dan DLH Kabupaten Pasuruan tidak hanya concern pemberian sanksi administrasi.
Menurutnya, hasil uji lab yang sudah keluar dan diketahui ada kelebihan dari standar baku mutu, ini harus menjadi pertimbangan betul dalam pemberian sanksi
Sebagaimana diatur pada UU 32 Tahun 2009 Tetang PPLH, maka pemerintah tidak hanya concern pada pemberian sanksi administasi kepada PT SM.
“Tidak apa-apa kalau pemberian sanksi tersebut adalah pembekuan ijin sebagaimana diatur pada pasal 76,” kata Lujeng, sapaan akrabnya.
Dasarnya jelas, dalam temuan uji lab dua kali yang dilakukan DLH Kabupaten Pasuruan dan DLH Provinsi Jawa Timur terbukti pembuangan limbah di atas baku mutu
Untuk itu, DLH Provinsi bisa menerapkan pasal 94 untuk melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil.
Atau temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Penyerahan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi itu tujuannya untuk dilakukan penindakan pidana lingkungan sesuai dengan pasal 98 ayat 1,” tegasnya.
Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Bahkan, bagi pelanggar dalam hal ini PT SM, juga akan bisa dikenai denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Selain pemberian sanksi administrasi dan penyidikan pidana lingkungan, dalam pasal 90, pemerintah juga bisa melakukan gugatan kepada PT SM.
Gugatan ini atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mencemari sungai welang. Jadi bukan hanya sanksi administrasi yang diberikan.
“Jika hanya teguran sanksi administrasi, maka sanksi tersebut tidak akan memberi efek jera kepada PT SM atau perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkapnya.
Sanksi administrasi yang ringan jelas tidak memberikan rasa keadilan dalam masyarakat apalagi melihat dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
”Kami memang butuh investasi. Butuh lapangan pekerjaan. Tetapi yang kita butuhkan adalah investasi yang juga tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Lujeng berharap DLH Kabupaten dan Provinsi untuk tegak lurus dalam menangani kasus pencemaran lingkungan di Sungai Welang dan sungai lainnya.
“Tidak perlu dihiraukan adanya intervensi dalam bentuk apapun. Kita butuh kepastian hukum yang adil dalam penindakan pencemaran limbah ini,” tutupnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.