Berita Pasuruan Hari Ini

Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur

DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD senilai Rp 19,5 Miliar karena kasasi MA

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Para aktifis yang menganggap pengadaan proyek pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Sesuai Prosedur. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN  - Proses pengadaan pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan tahun 2023 yang menelan anggaran Rp 19,5 Miliar itu dipastikan sesuai prosedur, dan tidak bermasalah.

Sebelumnya, DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Kraton ini.

Aktivis menggugat mantan Bupati Gus Irsyad dan mantan Wakil Bupati Gus Mujib Kadis Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Kepala Bagian UKPBJ, Ketua Banggar DPRD, Inspektorat, Kepala BPKP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan PT Bangun Konstruksi Persada.

Yang dipersoalkan adalah keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Perkara No.: 127 K/Pdt.Sus-KPP U/2023 tertanggal 22 Februari 2023.

Dalam keputusan itu, PT Bangun Konstruksi Persada (BKP) terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 VU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

MA menjatuhkan sanksi ke PT BKP pidana denda serta larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Anehnya, PT BKP justru bisa mengikuti lelang tender proyek Pembangunan Gedung BPBD yang diadakan BPBJ.

Sikap ini menunjukkan bahwa PT BKP diduga secara sengaja dan melawan hukum Putusan Kasasi.

Sementara itu, Bupati, Wakil Bupati dan para pihak ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran, tidak verifikasi atau inspeksi terhadap pengadaan proyek ini.

Sehingga, PT BKP yang seharusnya tidak bisa mengikuti proses lelang justru bisa mengikuti lelang dan akhirnya menjadi pemenang.

Proses pengadaan ini yang digugat karena dianggap luput dari pengawasan. 

Fungsional Pengelola Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Pasuruan Susiadi Hari Priyanto mengatakan, proses lelang proyek itu dimulai sejak 12 April 2023 dan selesai 12 Mei 2023. 

“Dalam tahap evaluasi lelang, kami sudah cek daftar hitam lkpp, PT Bangun Konstruksi Persada tidak ada, artinya tidak sedang menjalani sanksi black list," katanya saat ditemui, Senin (9/12/2024) siang.

Saat itu, kata Susiadi, sapaan akrabnya, PT Bangun Konstruksi Persada mengajukan penawaran dengan angka Rp18,9 miliar yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak pekerjaan. 

Ia mengaku tidak tahu dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah penyedia yang mengikuti lelang sedang berperkara atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved