Berita Pasuruan Hari Ini

Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 2 Kg sabu - sabu yang siap edar dari bandar sabu Pandaan yang merupakan residivis kasus yang sama

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Gusti Arisandi , tersangka penjualan sabu sabu 2 Kg saat menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan, Selasa (17/12/2024) 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan transaksi penjualan sabu - sabu dalam skala besar.

Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita 2 Kg sabu - sabu yang siap edar.

Tersangka yang diamankan adalah Gusti Arisandi.

Pria itu diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sabu - sabu itu ditemukan polisi di lemari kamarnya.

Sekadar informasi, pria berusia 26 tahun ini adalah residivis.

Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama.

Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.

Saat itu, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 gram atau paket hemat.

Kini, 7 tahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2 Kg.

Saat ini, yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.

Kepada Suryamalang.com, Gusti atau yang akrab disapa Kampret mengaku sudah menjadi kurir sabu dalam jumlah besar sejak 10 bulan yang lalu.

Dia mengaku, disuruh temannya untuk menerima dan mengirim sabu ini.

“Jadi saya sesuai perintah saja, kalau ada perintah menerima dan saya simpan. Terus kalau ada perintah kirim, saya kirim,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Gusti mengaku tidak mengenal siapa orang yang dituju untuk pengiriman itu. Semua perintahnya dilakukan melalui handphone.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved