Berita Malang Hari Ini

Izin Ribet, Pengusaha Batal Bangun Hotel Bintang Lima di Kota Malang

Investor batal membangun hotel bintang lima di Kota Malang karena perizinannya rumit.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Arief Tri Sastyawan 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Investor batal membangun hotel bintang lima di Kota Malang karena perizinannya rumit. Dampaknya, Kota Malang kehilangan peluang investasi senilai Rp 500 miliar.

"Pengusaha itu mundur teratur karena regulasi. Kami harap regulasi tidak menghambat investasi," kata Arief Tri Sastyawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/12).

Saat ini, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OOS) bisa diakses melalui online. Proses perizinan ini melibatkan pemerintah di tingkat provinsi sampai pemerintah pusat. Sedangkan perizinan beberapa tahun lalu bisa selesai di tingkat daerah.

Panjangnya proses birokrasi tersebut mengakibatkan waktu penyelesaian perizinan menjadi lama. Biasanya perizinan bisa selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, sekarang proses perizinan bisa lebih dari setahun baru selesai.

Arief mengatakan sekarang banyak perizinan yang ditarik ke pusat, seperti Amdal, izin lingkungan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), termasuk Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

"Ini menjadi kendala. Ketika bicara OSS, menunjuk satu NIB atau KBLI, itu akan ada persyaratan. Rekomendasi perizinan itu dari kementerian atau provinsi. Itu yang menghambat," paparnya.

Arief mengungkapkan seluruh kepala dinas perizinan se-Indonesia telah membahas kendala tersebut. Pasalnya, pengalaman seperti itu tidak hanya terjadi di Kota Malang saja, tapi di seluruh wilayah di Indonesia.

Arief menyebutkan kepala dinas perizinan se-Indonesia berharap perizinan bisa ditarik ke daerah dan dipermudah. Bila perizinan tetap dikelola oleh pusat, harus ada jaminan waktu selesai sehingga prosesnya tidak sampai memakan waktu bertahun-tahun.

"Saya berharap regulasinya berubah karena regulasi sekarang tidak efektif," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved