Berita Pasuruan Hari Ini

Hukuman Bagi Kepala Desa serta 2 Teman Pemeras Warga Penerima Lahan di Desa Tambaksari, Pasuruan

Vonis untuk tiga terdakwa pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Senin (11/12/2023) siang. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Senin (11/12/2023) siang.

Hakim menjatuhkan hukuman untuk Jatmiko, bekas Kepala Desa Tambaksari, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang Rp 170.700.000, subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Cariadi, Ketua Panitia Kelompok Pemohon, diputus pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Cariadi juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 663.538.047, subsidair 1 tahun kurungan. Cariadi dinilkai melanggar pasal yang sama dengan Jatmiko. 

Suwaji, anggota LSM, dihukum penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Ketiganya mengikuti persidangan secara online.

Mereka juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 36.400.000 atau subsidair 1 tahun kujrunagn.  Suwaji juga terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa  melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Jatmiko dan Cariadidituntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo, Malang dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri, mengatakan, jaksa masih akan pikir-pikir terkait vonis hakim. “Kami sampaikan ke pimpinan terkait putusan,” ungkapnya. 

Terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) Lujeng Sudarto meminta warga yang menjadi korban pungli ini harus mendapatkan haknya kembali. Artinya, uang mereka kembali.

“Pengembalian yang sah itu harus melalui mekanisme di kejaksaan. Pengembalian uang warga yang di luar kejaksaan dan ramai belakangan ini, tidak dianggap sah dan tidak diakui secara hukum,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved