Berita Pasuruan Hari Ini
Hukuman Bagi Kepala Desa serta 2 Teman Pemeras Warga Penerima Lahan di Desa Tambaksari, Pasuruan
Vonis untuk tiga terdakwa pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Senin (11/12/2023) siang.
Hakim menjatuhkan hukuman untuk Jatmiko, bekas Kepala Desa Tambaksari, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang Rp 170.700.000, subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Cariadi, Ketua Panitia Kelompok Pemohon, diputus pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Cariadi juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 663.538.047, subsidair 1 tahun kurungan. Cariadi dinilkai melanggar pasal yang sama dengan Jatmiko.
Suwaji, anggota LSM, dihukum penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Ketiganya mengikuti persidangan secara online.
Mereka juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 36.400.000 atau subsidair 1 tahun kujrunagn. Suwaji juga terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jatmiko dan Cariadidituntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo, Malang dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri, mengatakan, jaksa masih akan pikir-pikir terkait vonis hakim. “Kami sampaikan ke pimpinan terkait putusan,” ungkapnya.
Terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) Lujeng Sudarto meminta warga yang menjadi korban pungli ini harus mendapatkan haknya kembali. Artinya, uang mereka kembali.
“Pengembalian yang sah itu harus melalui mekanisme di kejaksaan. Pengembalian uang warga yang di luar kejaksaan dan ramai belakangan ini, tidak dianggap sah dan tidak diakui secara hukum,” tutupnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.