Berita Probolinggo Hari Ini

Pekerja Asing di Kabupaten Probolinggo Wajib Bayar Rp 1,5 Juita per Bulan Pada 2024

Pemkab Probolinggo akan menarik dana dana kompensasi 100 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,5 juta kepada para tenaga kerja asing (TKA).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
pixabay/vilkasss
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan menarik dana dana kompensasi 100 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,5 juta kepada para tenaga kerja asing (TKA) pada 2024.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Keluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru bagi TKA yang bekerja di Probolinggo maupun daerah lainnya.


Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TKA di daerah saja, tetapi juga di pusat.


"Kebijakan ini juga berlaku terhadap seluruh TKA dan kompensasi akan ditarik pemerintah daerah tempat mereka bekerja," katanya, Senin (11/12/2023). 


Akhmad menyebut, TKA akan dikenai dana kompensasi 100 US Dollar per bulan. 


Dana kompensasi diterapkan bagi TKA bergantung masa kontraknya. 


Sementara, berdasar data, tercatat ada 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo


"Pertama kali bekerja, dana kompensasinya masuk ke pusat. Di tahun kedua atau saat perpanjangan kontrak, perusahaan tempat TKA bekerja berkewajiban membayar dana kompensasi sebesar 100 Dollar Amerika per bulan. Dari 25 TKA, ada lima di antaranya akan memperpanjang kontrak," sebutnya. 


Dia menjelaskan, dana kompensasi tersebut, nantinya akan menjadi retribusi daerah tempat TKA itu bekerja. 


Sedangkan di Kabupaten Probolinggo, sudah ditargetkan angka retribusi daerahnya.


"Dana kompensasi TKA menjadi retribusi daerah dan ditargetkan bisa mencapai Rp 150 juta pada tahun pertama penerapan kebijakan, yaitu di tahun 2024," ucapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved