Liga 2

Kapolri Beber Kasus Match Fixing Rp 1 Miliar di Liga 2, Sebut Sosok VW Sebagai Aktor Intelektual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan penanganan kasus match fixing 'berharga' Rp 1 miliar di kompetisi Liga 2.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Romadoni
Foto Dok. Vigit Waluyo (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya di Polda Jatim, Kamis (24/1/2019). 

Uang tersebut digunakan untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan total terdapat 19 orang saksi serta 8 saksi ahli yang telah diperiksa penyidik.

Asep mengatakan 2 saksi ahli diantaranya merupakan pakar wasit dari PSSI dan FIFA yang berdomilisi di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved