Berita Probolinggo Hari Ini

Tampang Para Pemabuk Pengeroyok Remaja di Pantai Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo

Empat pemabuk mengeroyok remaja berinsiial IDP (17) di Pantai Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo. Minggu (10/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Dua dari empat pemabuk yang mengeroyok remaja berinsiial IDP (17), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo di Pantai Pelabuhan Mayangan, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB.  

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Empat pemabuk mengeroyok remaja berinsiial IDP (17) di Pantai Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo. Minggu (10/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB. 

Saat kejadian, korban korban sedang santai bersama dua temannya di pantai.

Saat ini, dua dari empat pengeroyok telah diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan penangkapan dua pelaku pengeroyokan ini berdasarkan laporan atau pengakuan para korban serta hasil dari penyelidikan petugas Satreskrim. 


Dua pelaku yang dibekuk berinisial MA (27) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan AFR (24) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo

"Sedangkan dua pelaku lainnya AD dan FR masih dalam pengejaran. Keduanya masuk daftar DPO," katanya, Rabu (13/12/2023). 


Wadi menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan


Mulanya korban IDP bersama dua sahabatnya sedang duduk bersantai sambil berfoto di Pantai Pelabuhan Mayangan.


Tak lama kemudian, korban mendadak didatangi oleh para pelaku.


Tanpa basa-basi, salah satu orang pelaku memukul kepala IDP berkali-kali dari arah belakang. 


Mendapat serangan, IDP berusaha melarikan diri namun terjatuh. 


"Korban kembali dihajar oleh tersangka lainnya menggunakan tangan dan batu. Dua teman korban pun menolong dengan menggandeng tangan IDP untuk berlari ke arah barat. Tuntas mengeroyok korban, pelaku melarikan diri," terangnya. 


Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan pakaian. 


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan Atau Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan. 


"Keempat tersangka ini memang saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved