Berita Tulungagung Hari Ini

Pemilik iPhone 12 Pro Max Izinkan Calon Pembeli Pergi Sebeluim Bayar di Tulungagung

IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
polres
Personel Resmon Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, Kamis (7/12/2023) malam. IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Resmon Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, Kamis (7/12/2023) malam.

 

IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli HP itu dengan sistem cash on delivery (COD).

“Jadi B ini lebih dulu menawarkan HPnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

 

IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.30 WIB di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.

 

Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi HP dengan seksama.

 

Namun karena kurang yakin, dia izin membawa HP itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.

 

“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi HP. Tanpa curiga korban mengizinkan HPnya dibawa,” sambung Mujiatno.

 

IM pun membawa HP keluaran Apple milik B kemudian kabur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved