Berita Tulungagung Hari Ini
Pemilik iPhone 12 Pro Max Izinkan Calon Pembeli Pergi Sebeluim Bayar di Tulungagung
IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
polres
Personel Resmon Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, Kamis (7/12/2023) malam. IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
“HP itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook HP dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Mujiatno.
Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Tags
Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung
iPhone
cash on delivery (COD)
Desa Batangsaren Kecamatan Kauman
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung Hari Ini
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.