Pemilu 2024

Pendaftar KPPS Belum Mencapai Target, KPU Kabupaten Malang akan Melakukan Seleksi Terbuka

H-1 penutupan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang belum memenuhi target sesuai kebutuhan

Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika 

SURYAMALANG.COM, MALANG - H-1 penutupan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang belum memenuhi target sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Malang akan melakukan seleksi terbuka. 

Pendaftaran anggota KPPS dibuka sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023. KPU Kabupaten Malang membutuhkan sebanyak 54.327 orang untuk bertugas di 7.761 tempat pemungutan suara (TPS). 

Namun pada kenyataannya, hingga kemarin Senin (18/12/2023) pukul 23.41 WIB, total pendaftar penyelenggara pemilu itu baru mencapai 30.905 orang. Sehingga dalam waktu dua hari, harus ada 23.422 pendaftar KPPS

"Betul, (penerimaan anggota KPPS) belum terpenuhi," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023). 

Dika, sapaan akrabnya belum tahu secara pasti mengapa pendaftar KPPS belum memenuhi target. Sementara dari informasi yang beredar, banyak pendaftar yang keberatan terkait surat keterangan sehat yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar KPPS.

"Ada yang menyampaikan seperti itu," tegasnya.

Meskipun satu hari lagi pendaftaran akan ditutup namun jumlah pendafar belum memenuhi target, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. Namun, pihaknya memiliki mekanisme lain apabila sampai batas akhir pendaftaran tidak ada pendaftar.

Yakni, melalui seleksi terbuka. Di mana, KPU Kabupaten Malang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat. 

"Apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat maka kami bisa melakukan kerjasama dengan lembaga," sambungnya. 

Dalam hal ini lembaga yang dapat diajak kerjasama untuk bergabung dengan KPPS di antaranya lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu & demokrasi dan atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi syarat.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved