Berita Pamekasan Hari Ini

126 Perusahaan Rokok di Pamekasan Ajukan Izin, Hanya 74 Perusahaan yang Legal

ROKOK ILEGAL - Pengurusan izin perusahaan rokok ini bukan hanya ke Pemkab Pamekasan tetapi juga ke instansi lain, termasuk ke bea cukai.

Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
ILUSTRASI - Bakar rokok ilegal. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Sekitar 126 perusahaan rokok di Pamekasan mengajukan izin namun hanya 74 perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Ke-73 perusahaan itu sudah mengantongi izin atau memenuhi persyaratan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Sementara sisanya, sebagian dalam proses pengajuan dan sebagian illegal..

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, mengatakan, terdapat beberapa perusahaan rokok yang mengajukan, namun terdapat beberapa berkas yang tidak dilengkapi. Penyebabnya, perusahaan rokok itu ganti pemilik, ada yang tutup dan tidak berproduksi lagi atau penyebab lain.   

“Kalau proses pengajuan perusahaan rokok yang kami tangani, jika semua berkasnya lengkap, maka dalam hitungan hari sudah keluar. Namun, untuk pengurusan izin perusahaan rokok ini, bukan hanya ke kami, tetapi juga ke instansi lain, termasuk ke bea cukai,” kata Basri, kepada SURYA, Jumat (22/12/2023).

Menurut Basri, kalau menginginkan perusahaannya legal, maka semua persyaratan harus dipenuhi dengan melalui sejumlah tahapan. Pertama mengurus lewat aplikasi web Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian mendaftar melalui Kementerian Perindustrian dengan melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan mengurus izin itu.

Setelah itu, pihak Kementerian Perindustrian memberitahu jika terdapat perusahaan rokok di Pamekasan yang sudah mendaftar dan meminta pihaknya untuk melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencocokkan data dalam dokumen dengan fakta di lapangan. Di antaranya, seperti bangunan gudang, jenis mesin, jumlah karyawan, alamat dan lokasi perusahaan, nama pemilik.

Misalnya kata Basri, apakah benar foto gudang yang dilampirkan itu miliknya atau sewa ke perusahaan rokok lain. Begitu juga, jumlah karyawan, sesuai tidak. Termasuk mesinnya, untuk sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret kretek mesin (SKM).

 

“Nah, bila semua dokumen yang dilampirkan Kementerian Perindustrian itu sesuai dengan yang kami verifikasi di lapangan, barulah kami menandatangani berita acara, jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar. Selanjutnya, kami kirim kembali berkas itu ke kementerian untuk mendapatkan izin usaha industri. Setelah izin dari kementerian terbit, masuk lagi ke OSS, guna mendapatkan izin lainnya,” papar Basri.

 

Namun kata Basri, sebelum mendaftar ke OSS, semua persyaratan harus dilengkapi dari awal. Mulai akta pendirian ke notaris. Adanya kesesuaian izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah itu ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. 

 

Diakui, terdapat beberapa berkas milik perusahaan rokok yang dilakukan verifikasi ke lapangan tidak sesuai. Nama gudang dan foto yang dilampirkan dan dikatakan miliknya, setelah didatangi ke lokasi, gudangnya milik orang lain. Selain itu, nama perusahaan rokok dan lokasi yang didatangi tidak ada, alias fiktif. Lalu mesin yang digunakan, dalam berkas yang diajukan mesin untuk SKT, ternyata setelah dicek ke lapangan mesin untuk SKM.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved