Berita Pamekasan Hari Ini

Presiden Probowo Akan Menaikkan Gaji Guru pada Tahun 2025, Begini Respons PGRI Pamekasan

PGRI Kabupaten Pamekasan, Madura menyambut baik terkait rencana peningkatkan tunjangan guru pada tahun 2025 yang disampaikan Presiden Prabowo

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Prabowo Subianto memberikan pemaparan kepada para kiai dan ulama saat menghadiri Mujadalah Kiai Kampung se Indonesia di Kastil Attamimi Palace, di Villa Puncak Tidar, Kota Malang, Sabtu (18/11/2023). 

Laporan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan gaji guru bakal naik pada 2025.

Gaji guru berstatus ASN disebut bakal mengalami kenaikan sebesar satu kali lipat dari gaji pokok.

Kenaikan gaji guru ini diperuntukkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer yang mulai diberlakukan tahun 2025 mendatang.

Adanya kebijakan ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pamekasan, Madura menyambut baik terkait rencana peningkatkan tunjangan guru pada tahun 2025 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional, di Jakarta, Kamis (28/11/2024) lalu.

Ketua PGRI Kabupaten Pamekasan, Jamil menjelaskan guru yang baru lulus menjadi ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dengan syarat harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.

Kata dia, rencana kenaikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu itu diperuntuklan bagi guru non-ASN yang bersertifikasi, sehingga menjadi Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.

Mengacu dari persyaratan itu, pihaknya mendorong para guru yang berstatus ASN agar segera lulus pendidikan profesi guru dan memiliki sertifikat pendidik.

"Ya supaya bisa mendapatkan tunjangan itu," kata Jamil, Senin (9/12/2024).

Sementara, lanjut Jamil, guru ASN yang sudah menerima tunjangan senilai satu kali gaji tidak ada tambahan lagi.

Dia berharap segera ada regulasi yang resmi dan petunjuk teknis terkait kenaikan gaji guru tersebut.

Alasannya karena dapat meningkatkan kesejahteraan guru.

"Sementara itu informasi yang kami dapatkan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," tutupnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved