Berita Pamekasan Hari Ini

Polres Pamekasan Ciduk Penjudi Sabung Ayam, Ngaku Hanya Taruhan Ratusan Ribu, Nggak Sampai Miliaran

Polres Pamekasan Ciduk Penjudi Sabung Ayam, Ngaku Hanya Taruhan Ratusan Ribu, Nggak Sampai Miliaran

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kuswanto Ferdian
Polres Pamekasan saat menggiring pelaku judi yang ditangkap di Pamekasan, Kamis (19/12/2024). 

Laporan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, menangkap seorang penjudi sabung ayam.

Tersangkanya adalah MS (49) warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

MS ditangkap saat bermain sabung ayam di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi dari tangan MS di antaranya 2 ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan sebuah gelanggang dengan panjang sekitar 4,5 meter dan lebar 2,80 meter.

Selain itu juga diamankan sebuah jam dinding warna putih dan pink.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, ditangkapnya penjudi sabung ayam ini karena masuk dalam kategori judi konvensional.

Kata dia, rerata pemain judi sabung ayam ini karena iseng dan mengisi waktu kosong.

"Pelaku ngaku rugi sekitar Rp 200 ribu rupiah kalau lagi bertaruh judi, tidak sampai miliaran," kata AKP Doni Setiawan, Kamis (19/12/2024).

AKP Doni juga mengungkapkan, selama mengamankan para pelaku penjudi konvensional, anggotanya hanya mengamankan uang sebanyak Rp 2.4 juta.

Penjudi ini kata dia, mengaku hanya taruhan mulai Rp 60 ribu - 200 ribu.

"Bukan ASN, kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, dalam pencegahan maraknya judi, Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

Kegiatan preemtif ini berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

Dia mengajak semua pihak agar ikut andil berantas perjudian baik online maupun konvensional.

Kata dia, bentuknya seperti apapun perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah.

"Tentu akan ada sanksinya dan judi tidak membuat orang kaya raya namun membuat pelaku sengsara, laporkan kepada petugas terdekat bila mengetahui adanya indikasi perjudian, kami Polri siap memberantasnya," pesannya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved