Berita Batu Hari Ini

Tanpa Karcis Parkir Gratis, Cara Pemkot Batu Perangi Jukir Nakal dengan Sediakan Nomor Pengaduan Ini

Masyarakat dapat langsung melaporkan lewat medsos Instagram Dishub atau Pemkot Batu dan Hotline 085150630523 jika ada Jukir nakal.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Parkir tepi jalan di Kota Batu. Pemkot Batu melalui Dishub memberlakukan aturan Parkir gratis jika Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis parkir. Warga bis alangsung Wa atau DM ke Instagram 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan 'Tanpa Karcis Parkir Gratis'.

Aturan tersebut untuk memerangi para juru parkir nakal yang tersebar di Kota Batu, sekaligus merespon adanya keluhan masyarakat yang kerap diminta uang parkir tanpa diberikan karcis parkir.

Selain hal tersebut tak nyaman bagi masyarakat khususnya wisatawan yang datang ke Kota Batu, hal itu juga menjadi salah satu penyebab setoran retribusi parkir jauh dari target yang sudah ditetapkan tiap tahunnya.

"Kami ingin menjadikan Kota Batu sebagai tempat pariwisata yang nyaman dan ramah bagi semua. Untuk itu kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir, maka jangan bayar parkir atau gratis. Kalau sampai juru parkirnya marah, itu nanti urusannya sudah beda," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Agoes Machmoed kepada Suryamalang.com, Minggu (24/12/2023).

Dishub Kota Batu juga memberikan tata cara untuk pengaduan pada Dishub soal masalah parkir.

Masyarkat dapat memfoto atau mevideo juru parkir nakal yang dimaksud, kemudian kalau ada masyarakat dapat mencatat nomor induk rompi jukir, dilanjutkan nama lokasi pelanggaran atau dokumentasi lainnya.

Setelah itu masyarakat dapat langsung melaporkan lewat medsos Instagram Dishub atau Pemkot Batu dan Hotline 085150630523.

"Sehingga masyarakat dapat bisa langsung lapor lewat Whatsapp dan juga DM instagram. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti aduan dari masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sampai dengan saat ini masih menjadi perhatian Pemkot Batu.

Pasalnya, retribusi parkir di Kota Batu jauh dari target yang ditetapkan.

Ditahun 2022 lalu, dari target Rp 10 miliar, Dishub Batu hanya mampu merealisasikan sebesar 10 persen atau Rp 1 miliar saja.

Sedangkan tahun 2023 ini, dari target Rp 9,4 miliar, sampai dengan Agustus lalu baru mendapatkan sekitar Rp 850 juta.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved