Berita Magetan Hari Ini

Gadis di Bawah Umur Dipaksa Pakai Baju Seksi untuk Layani Pelanggan di Warung Angkringan Magetan

Duo Gadis di Bawah Umur Dipaksa Pakai Baju Seksi untuk Layani Pelanggan di Warung Angkringan Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
asiasociety.org
Ilustrasi gadis di bawah umur yang bekerja di warung angkringan. 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Perbuatan yang dilakukan oleh wanita pemilik warung angkringan di Magetan berinisial NUS, tidak pantas untuk ditiru.

Wanita berusia 35 tahun tersebut mempekerjakan anak di bawah umur, sebagai penjaga warung miliknya di dalam area Pasar Kawedanan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menuturkan, tersangka diduga telah merekrut dan menampung dua gadis di bawah umur.

Masing-masing berinisial CYD (16) dan LAP (15), untuk bekerja sebagai penjaga angkringan sekaligus menemani pengunjung minum minuman keras.

"NUS diamankan pada Rabu (6/12/2023), di warung miliknya yang terletak di dalam Pasar Lama Kawedanan, Kecamatan Kawedanan," tuturnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/1/2024).

Dirinya menjelaskan, mulanya pelaku mengunggah informasi lowongan pekerjaan angkringan miliknya melalui media sosial.

Melihat informasi tersebut, kedua korban tersebut tertarik dan menghubungi NUS.

"Korban bersedia bekerja di angkringan tersebut."

"Sesampai di angkringan, NUS meminta mereka untuk memakai pakaian minim agar angkringan miliknya ramai pengunjung," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, NUS mengakui telah merekrut dan mempekerjakan kedua korban.

Ia juga tak membantah, jika korban diminta mengenakan pakaian seksi dengan dalih, meraup keuntungan yang banyak.

Bahkan pelaku juga menyediakan kost untuk korban, sebagai tempat beristirahat setelah selesai bekerja di angkringan milik NUS.

"Barang bukti yang disita antara lain selembar screenshot lowongan pekerjaan, 2 buah botol minuman keras, handphone dan uang tunai sebesar Rp 440 ribu," bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved