Pemilihan Presiden 2024

Miftah Sebar Uang di Pamekasan Demi Prabowo Langgar UU tentang Politik Uang

Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah dinyatakan melanggar pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang.

|
Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
netizen
Miftah Maulana Habiburrohman, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, saat sebar uang di Pamekasan. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah dinyatakan melanggar pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang, sebagaimana terlihat dalam video viral saat dia menyebarkan uang di gudang tembakau Pamekasan, Pulau Madura.

Pernyataan itu berdasrkan hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.

 

Menurut Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno itu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang money politic,” kata Suryadi, kepada SURYA.

 

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu  untuk dilakukan klarifikasi. Termasuk pemilik gudang, saat Gus Miftah bagi-bagi uang. Selanjutnya juga memanggil Gus Miftah, lalu orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3,  Prabowo Subianto, beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

 

Dikatakan, setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi terhadap mereka (pemilik gudang, Gus Miftah, yang memegang kaus paslon nomor 2), selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

 

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya  waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Sukma Umbara Tirta Firdaus, miftah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, berkacamata memakai kopiah hitam, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (3/1/2024).

Sekadar diketahui, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Karuan saja, beredarnya video pendakwah bagi-bagi duit, mengundang beragam komentar dari kalangan warganet

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved