Pemilihan Presiden 2024
Miftah Sebar Uang di Pamekasan Demi Prabowo Langgar UU tentang Politik Uang
Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah dinyatakan melanggar pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang.
Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah dinyatakan melanggar pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang, sebagaimana terlihat dalam video viral saat dia menyebarkan uang di gudang tembakau Pamekasan, Pulau Madura.
Pernyataan itu berdasrkan hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.
Menurut Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno itu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang money politic,” kata Suryadi, kepada SURYA.
Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi. Termasuk pemilik gudang, saat Gus Miftah bagi-bagi uang. Selanjutnya juga memanggil Gus Miftah, lalu orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.
Dikatakan, setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi terhadap mereka (pemilik gudang, Gus Miftah, yang memegang kaus paslon nomor 2), selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.
“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Sekadar diketahui, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Karuan saja, beredarnya video pendakwah bagi-bagi duit, mengundang beragam komentar dari kalangan warganet
Puan Maharani Dulu, Lanjut Megawati akan Bertemu Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Coblosan Ulang, Prabowo - Gibran Tetap Unggul di 10 TPS Wilayah Surabaya |
![]() |
---|
Wasekjen PBNU: Muhaimin Jangan Malu-Malu, Segera Akui Kekalahan, Mayoritas Warga NU Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo ke Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Awasi Terus Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Ipul Vs Imin, Makelar Itu Mungkin Seperti Konsultan, Kongkonane Wong Sing Kesulitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.