Kamis, 9 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Talkshow di UB Malang Bahas Tentang Femisida dan Kekerasan pada Perempuan

Talkshow bertema Kenali Femisida Lebih Lanjut, Akhir Kekerasan Pada Perempuan diadakan di Gedung A lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB)

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Talkshow bertema Kenali Femisida Lebih Lanjut, Akhir Kekerasan pada Perempuan diadakan di Gedung A lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (3/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Talkshow bertema Kenali Femisida Lebih Lanjut, Akhir Kekerasan Pada Perempuan diadakan di Gedung A lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Rabu (3/1/2024).

Sebagai narasumber kegiatan itu adalah Dr dr Retty Ratnawati MSc, Komisioner Komnas Perempuan dan AKP Tri Nawangsari, Kanit PPA Polresta Malang. Kegiatan ini diadakan oleh Pusat Studi Gender UB bersama sejumlah pihak.

Di pengadilan internasional, istilah femisida sudah dikenal. Namun di Indonesia masih belum begitu populer. Karena itu peserta talkshow meminta agar istilah femisida lebih disosialisasikan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam wikipedia dijelaskan, femisida atau feminisida adalah sebuah istilah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin.

Feminis lain menempatkan pengartian pada tujuan atau keperluan dari tindakan tersebut secara khusus ditujukan kepada perempuan karena mereka adalah perempuan yang lainnya meliputi pembunuhan perempuan oleh perempuan.

"Untuk disosialisasikan, masalahnya ini adalah butuh waktu. Untuk paham perlu duduk bareng. Ini (talkshow) sebagai langkah pertama mengenalkan," kata Retty.

Retty menyebutkan dari 159 pemberitaan pembunuhan dengan indikasi femisida terjadi di seluruh Indonesia. Ada femisida intim yang dilakukan suami, mantan suami, mantan pacar atau pasangan kohabitasi.

Adapun indikasi femisida adalah pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan. Ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Kekerasan dilakukan dihadapan pada anak korban atau anggota keluarganya.

Pembunuhan dilakukan sebagai eskalasi kekerasan paling ekstrim, ada sejarah acaman pembunuhan pada korban, perlakuan pada tubuh korban untuk merendahkan martabat korban misalkan dengan dimutilasi. Sedang Tri Nawangsari menyebutkan kasus Jl Serayu Kota Malang di mana suami memutilasi istrinya adalah salah satu contoh femisida.

"Saat diperiksa polisi, Bapak ini tidak ada penyesalan. Usia pelaku 61 tahun, istri (korban) 55 tahun. Memang antara kedua belah pihak tidak harmonis. Istrinya meninggalkan rumah sejak Juni 2023," cerita Nawang.

"Kejadian itu di teras rumah dan darahnya disiram air," kata polwan ini.

Pelaku sempat meminta tolong tetangganya untuk membantu mengangkat barang yang ternyata adalah mayat korban. Kepala korban diletakkan di bak oleh pelaku.

Kondisi di TKP juga sudah bersih. "Kasus femisida tak hanya  ke perempuan dewasa saja, tapi juga ke anak perempuan," jelas Nawang.

Ia menceritakan kasus persetubuhan yang terjadi pada anak perempuan majikan pelaku. Jadi pelaku adalah pegawai bapak korban. Traumanya berkepanjangan karena sebagai anak lugu. Juga ada kasus anak yang menyaksikan ibunya dibunuh ayahnya memberikan trauma pada kedua anaknya karena menyaksikan kejadian itu.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved