Kabar Veri AFI Lama Tak Muncul di TV Ternyata Jadi Korban Pinjol, Tak dapat Modal Malah Diteror

Beginilah kabar Veri AFI yang lama tak muncul di TV yang dulu sempat populer saat menjadi juara Akademi Fantasi Indosiar (AFI) tahun 2003 silam. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Potret Veri AFI dulu dan sekarang (KANAN), Lama Tak Muncul di TV Ternyata Jadi Korban Pinjol 

SURYAMALANG.COM - Beginilah kabar Veri AFI yang lama tak muncul di TV yang dulu sempat populer saat menjadi juara Akademi Fantasi Indosiar (AFI) tahun 2003 silam. 

Diketahui, sosok Veri AFI jadi korban pinjol yang membuat dirinya kini semakin hdup susah. 

Tak dapat modal untuk usaha, kini Veri AFI malah diteror dan data pribadinya disebar oleh pihak pinjol

VEri AFI memang sudah tak sepopuler dulu, namun Veri AFI masih aktif bermusik.

Baru-baru ini pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut ditimpa apes.

Pasalnya, Veri AFI diteror terkait pinjaman online alias pinjol.

Padahal ia baru mengunduh aplikasinya saja, belum sampai melakukan pinjaman.

Oknum aplikasi pinjol itu mengancam akan menyebar data pribadi Veri.

Dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu, 6 Januari 2024, Veri kemudian membuat laporan polisi.

"Kita dari kuasa hukum mas Veri AFI mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk membuat laporan terkait ilegal akses yang dialami klien kami sejak bulan Desember 2023 hingga hari ini," kata Mila Ayu selaku kuasa hukum Veri AFI, Kamis (4/1/2024).

Kabar Veri AFI Lama Tak Muncul di TV Ternyata Jadi Korban Pinjol, Tak dapat Modal Malah Diteror
Kabar Veri AFI Lama Tak Muncul di TV Ternyata Jadi Korban Pinjol, Tak dapat Modal Malah Diteror (Instagram)

Baca juga: Viral Saipul Jamil Meraung-raung di Jalan Padahal Tak Pakai Narkoba, Kuasa Hukum Beri Pembelaan

Baca juga: Nasib Pedangdut Indonesia 10 Tahun di Turki Pulang Tanpa Suami, Kisah Rumah Tanggannya Terkuak

Laporan tersebut akan memasukkan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 Jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 367 KUH Pidana Tentang Pengancaman Oknum perusahaan Fintech terhadap nasabah dan atau pasal 29 Jo pasal 45 UU ITE tentang Penagih Utang Menyebarluaskan Data Debitur. 
Kronologi

Veri AFI awalnya sedang mempersiapkan usaha.

Ia kemudian mengunduh aplikasi pinjaman online alias pinjol.

Veri AFI berniat mempelajari terlebih dahulu aplikasi pinjol tersebut untuk berjaga-jaga seandainya kelak membutuhkan modal.

"Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," kata Veri AFI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved