Berita Pasuruan Hari Ini

Jaksa Periksa Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan Soal Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Jaksa memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
ist
Jaksa memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (8/1/2024).  

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Jaksa memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (8/1/2024). 

Jaksa memeriksa Ahmad Khasani terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Ahmad Khasani tiba di kantor Kejari Bangil sekira pukul 12.00 wib. Dia datang sendirian. Sebelumnya, sejumlah staf BPKPD sudah tiba lebih dulu di kantor Kejari Bangil.


Akhmad Khasani datang mengenakan seragam khaki Aparatur Sipil Negara (ASN). Setibanya di kantor Kejaksaan, Ahmad Khasani tidak langsung diperiksa. Dia terlihat menunggu di ruang tunggu penyidik kejaksaan.


Menurut sumber, Ahmad Khasani diperiksa sejak pukul 15.00 wib. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan juga belum terlihat keluar meninggalkan gedung kejaksaan. Ahmad Khasani sudah diperiksa kurang lebih 5 jam.


Selain itu, sejumlah staf BPKPD terlihat keluar masuk gedung kejaksaan. Mulai staf perempuan hingga laki - laki. Mereka masuk selalu membawa berkas di tangan. Kemungkinan besar, berkas itu memang dibutuhkan.


Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya membenarkan pemeriksaan kepala BPKPD. Dia menyebut, semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan dugaan kasus yang didalami penyidik pasti akan dimintai keterangan.


Tanpa terkecuali, kata dia, Kepala BPKPD. Dia menyebut, pemeriksaan Ahmad Khasani ini belum masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Hanya pemanggilan tahap awal karena kasus ini masih penyelidikan.


“Belum saksi. Kami hanya mintai keterangan saja. Kalau bertanya soal materinya apa, tunggu saja ya. Nanti akan kami sampaikan. Sekarang, pemeriksaan masih berjalan,” ungkap Agung, sapaan akrabnya.


Disampaikan Agung, total sudah ada 18 orang yang diperiksa penyidik kejaksaan. Mulai staf sampai kepala dinas. Kendati demikian, ia mengaku masih membutuhkan proses untuk memutuskan langkah selanjutnya.


Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) meminta penyidik Kejaksaan segera menaikan kasus ini ke penyidikan jika ternyata dalam proses pulbaket penyidik menemukan minimal dua alat bukti.


“Jika sudah naik ke penyidikan, penyidik juga harus segera menetapkan mastemind atau dalang di balik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan itu,” ungkapnya.


Menurut Lujeng, penyidik bisa menjerat pelaku pemotongan insentif dengan Pasal 12 huruf e UU 20/2001. Dalam pasal itu, sudah jelas jika ada ASN yang menabrak aturan dengan tujuan tertentu.


“Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, akan ada konsekuensi pidananya. Pelaku harus bertanggung jawab untuk hal itu,” tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved