Berita Batu Hari Ini

Inilah Perbuatan Melawan Hukum yang Diduga Dilakukan Kadinkes Kota Batu dan Tiga Tersangka Lainnya

Inilah Perbuatan Melawan Hukum yang Diduga Dilakukan Kadinkes Kota Batu dan Tiga Tersangka Lainnya

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg Kartika Trisulandari (kiri), saat berada di Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan empat tersangka.

Dua tersangka sudah ditetapkan sejak 11 Oktober 2023 lalu, yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV DAP selaku Konsultan Pengawas.

Sedangkan dua tersangka baru ditetapkan pada Selasa (9/1/2024) sore, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari dan dari pihak swasta bernama Abdul Khanif.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Kartika Trisulandari yang masih mengenakan baju dinas PNS warna cokelat dibalut rompi tahanan Kejari warna pink dengan tangan diborgol, digiring petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan Kejari, bersama dengan tersangka lain.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kartika Trisulandari Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Keduanya dibawa petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, keempat tersangka memiliki peran masing-masing yang melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka KT selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan jo," kata Mohammad Januar Ferdian, Selasa (9/1/2024).

Sesuai Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari, saat berada di Kejari Batu, Selasa (9/1/2024) sore.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari, saat berada di Kejari Batu, Selasa (9/1/2024) sore. (SURYAMALANG.COM/Dya Ayu)

Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Abdul Khanif ialah bersama-sama dengan Angga Dwi Prastya, telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama DODDY IRAWAN ALI PASONO selaku Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung serta nama TRI ASMARANING TYAS ARUM selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi yang mana baik DODDY IRAWAN ALI PASONO maupun TRI ASMARANING TYAS ARUM tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV Punakawan.

Angga Dwi Prastya memalsukan tandatangan DODDY IRAWAN ALI PASONO dalam Daftar Riwayat Personel, melanggar Pasal 17 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 ‘Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

"Jadi bersama-sama dengan tersangka ADP, tersangka telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, bersama-sama dengan tersangka DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. DAP selaku Penyedia Jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA.2021 (konsultan pengawas,red)," ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sejumlah Rp 97.697.600,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 ‘Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan’.

Bersama-sama dengan Angga Dwi Prastya selaku kontraktor, tersangka telah menyusun dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100 persen/422.107/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh Diah Aryati selaku Konsultan pengawas, padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 ‘Setelah pekerjaan selesai 100 persen sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa’.

"Bahwa dengan demikian, Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Sehingga dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, maka terhadap kedua tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Selasa 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah penetapan tersangka ini akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved