Jumat, 17 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE Kota Batu Dapat Nilai Predikat Baik, Ada Peningkatan

Capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Batu meningkat signifikan dibanding Tahun 2022 dengan nilai 2,56 dan berpredikat cukup.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
IST
Balaikota Among Tani Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Batu di tahun 2023 mendapat predikat baik, dengan nilai 3,35.

Capaian ini meningkat signifikan dibanding Tahun 2022 dengan nilai 2,56 dan berpredikat cukup. 

Hasil evaluasi ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas melalui Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2024 lalu.

Hasil evaluasi ini, merupakan penilaian Kementerian PANRB terhadap 621 instansi pusat dan daerah di Tahun 2023, dengan harapan agar seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE.

Menurut Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai penilaian SPBE ini merupakan wujud pelaksanan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta menunjukkan indikator pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Dengan capaian ini, artinya ada perbaikan dalam SPBE kita yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Terus semarngat untuk melayani masyarakat,” kata Aries Agung Paewai, Minggu (14/1/2024).

la berharap, ke depan kualitas penerapan SPBE Pemerintah Kota Batu akan lebih ditingkatkan lagi hingga ke level Sangat Baik bahkan Memuaskan. 

“Tahun ini nilai SPBE harus lebih baik dan naik level,” ujarnya.

Ada 8 daerah di Jawa Timur yang meraih predikat Memuaskan yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Madiun.

“Kalau yang lain bisa, Kota Batu juga pasti bisa untuk meraih predikat yang lebih tinggi,” jelasnya.

SPBE merupakan komitmen penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Penerapan SPBE diharapkan pelayanan pemerintah akan lebih efisien dan menghemat biaya, hemat waktu dan sumber daya manusia sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan SPBE berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE sehingga pemerintah baik pusat dan daerah agar birokrasi dan pelayanan masyarakat lebih terpadu dan efisien.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved