Berita Viral

Viral Curhat Pelanggan PLN Syok Tagihan Listriknya Rp 41 Juta, Penyebab dan Kronologi Terungkap

Viral curhat pelanggan PLN syok tagihan listriknya Rp 41 juta, penyebab dan kronologi terungkap.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
X - @brosalind/canva.com
Ilutrasi saklar listrik (kanan), postingan pelanggan PLN (kiri). Viral curhat pelanggan PLN syok tagihan listriknya Rp 41 juta, penyebab dan kronologi terungkap 

SURYAMALANG.COM, - Viral curhat pelanggan PLN syok tagihan listriknya Rp 41 juta hingga terpaksa bayar dengan mencicil. 

Pelanggan PLN itu tinggal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kisahnya viral di media sosial X (dulu Twitter). 

Dalam postingan yang beredar, pelanggan PLN tersebut tampak dikenai biaya untuk tagihan susulan. 

Melalui akun X @brosalind, pemilik akun mengunggah foto sebuah kertas tertera tagihan listrik PLN dengan total mencapai Rp 41.826.297.

Surat dari pelanggan PLN yang beredar di medsos soal tagihan susulan Rp 41 juta
Surat dari pelanggan PLN yang beredar di medsos soal tagihan susulan Rp 41 juta (X - @brosalind)

Di lembaran kertas itu tertulis judul "Penetapan Tagihan Susulan" berserta nomor surat dan tanggalnya. 

Lalu akun @brosalind bertanya kepada pengguna media sosial X, apakah ada yang pernah mengalami kondisi seperti dirinya. 

'Hi orang-orang baik aku butuh bantuan. Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gak tau bisa minta tolong siapa. gimana caranya bisa dapat keringanan?' tulis akun @brosalind, Jumat (12/1/24).

Baca juga: Viral Fortuner Nekat Terabas Banjir Tinggi, Diingatkan Warga Masih Ngeyel, Endingnya Sesuai Prediksi

Artikel Kompas.com 'Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta'.

Postingan pelanggan PLN yang mengunggah tagihan listrik Rp 41 juta
Postingan pelanggan PLN yang mengunggah tagihan listrik Rp 41 juta (X - @brosalind)

Hingga berita ini tayang unggahan tersebut sudah dilihat 4,9 juta kali dan mendapat lebih dari 34,2 ribu likes.

Penyebab dan Kronologi Terungkap

Saat dihubungi, pemilik akun @brosalind bernama asli Benedicta Rosalind (28) menjelaskan kronologi terbitnya tagihan listrik susulan PLN tersebut. 

Menurut Rosa, sapaan akrabnya kejadian itu menimpa rumah yang dihuni sepupunya, Catharina di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
Rosa menjelaskan, peristiwa berawal ketika petugas PLN mengecek meteran listrik rumah saudaranya, Rabu (10/1/2024).

“Ditemukan tidak ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah,” jelas Rosa, Sabtu (13/1/24) malam.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama yakni keluaran tahun 1992.

Meteran listrik itu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024) sebagai saksi pengetesan listrik meteran itu.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2,” ungkap Rosa.

Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp 41 juta.

Rosa pun diminta untuk membayar uang muka atau DP tagihan minimal 31 persen dari total nominal tagihan listrik yang sudah ditentukan.

“Itu awalnya harus hari itu banget (Kamis). Saya telepon sepupu saya (Catharina) selaku pemilik rumah untuk berbicara dengan petugas PLN,” ucap Rosa.

“Akhirnya, setelah telepon langsung (dengan petugas PLN), dikasih keringanan maksimal tanggal 12 Januari (Jumat) pukul 17.00 WIB. Kalau tidak (dibayar) akan diputus listriknya,” ucap Rosa.

Untuk sisa tagihan yang belum dibayarkan, Rosa mengaku bisa membayarnya dengan cara dicicil selama satu tahun pada saat itu.

Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Catharina segera membayar DP tagihan tersebut sebesar Rp 12,8 juta.

Rosa dan Catharina kemudian mendatangi kantor PLN Kebon Jeruk untuk melakukan mediasi dan menyayangkan kejadian itu

Mediasi antara pihak Rosa dan PLN menghasilkan putusan yakni diberi izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan periode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp 29 juta.

Rosa juga sempat menyanggah dan menyayangkan mengapa selama ini meteran listriknya tidak pernah dicek oleh petugas PLN.

Padahal, kata Rosa, petugas PLN mengaku setiap bulan datang untuk mengecek meteran listrik tersebut.

“Untuk meteran tidak tersegelnya itu, kita tidak tahu kenapa. Kita tidak ngapa-ngapain sama sekali. Kita selalu bayar setiap bulan dan tidak pernah telat,” kata Rosa.

Selain itu, PLN juga mengaku sudah melakukan sosialisasi untuk mengganti meteran listrik setiap 15 tahun sekali.

“Kita ini sedang ingin membuat surat sanggahan, 32 tahun kemana saja (petugas PLN), kenapa baru dicek sekarang, kita sebagai orang awam tidak tahu apa-apa,” ujar Rosa.

Saat ini pihaknya pun masih harus menanggung sisa tagihan yang belum terbayarkan, yaitu sekitar Rp 29 juta.

“Sisa sekitar Rp 29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi, kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya,” tuturnya.

Penjelasan PLN

Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J. Sinambela membenarkan kejadian tersebut.

“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” jelas Elpis melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Menurut penjelasan Elpis, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik, salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.

Pihaknya pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.

“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri pelanggan, ditemukan eror pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkap Elpis. 

“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” ujar Elpis.

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2) yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan itu.

“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1/2024),” jelas Elpis.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.

“Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ujar Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved