Kamis, 11 Juni 2026

Berita Malang Hari Ini

Jumlah Pemilih di Kabupaten Malang Tambah 5.400 Orang

Pemilih yang dari pekerja dan pelajar ini telah mengajukan pindah memilih di KPU Kabupaten Malang sampai Senin (15/1).

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Pemilih mengurus pindah pilih di kantor KPU Kabupaten Malang, Senin (15/1). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kabupaten Malang akan mendapat tambahan pemilih sekitar 5.400 orang.

Pemilih yang dari pekerja dan pelajar ini telah mengajukan pindah memilih di KPU Kabupaten Malang sampai Senin (15/1).

Wanita asal Mojokerto, Syifa Aurora akan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti di Kabupaten Malang. Syifa harus pindah pilih karena sedang menjalani pendidikan profesi di RSUD Kanjuruhan.

"Waktunya kan terbatas. Kalau pulang ke Mojokerto, jauh. Saya kan tidak ada waktu libur. Daripada sehari bolak-balik, mending saya memilih di Kepanjen saja," kata Syifa kepada SURYAMALANG.COM.

Sebelum mengurus pindah pilih, Syifa harus mencari informasi terkait cara dan lokasi untuk mengurus pindah pilih. Apalagi Syifa baru pertama kali harus mencoblos di luar tempat domisilinya.

"Hari ini (kemarin, red.) kan hari terakhir pendaftaran. Saya hanya membawa KTP dan surat dari kampus saja" imbuhnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan masyarakat cukup antusias mengajukan pindah pilih pada hari terakhir pendaftaran.

"Banyak yang datang ke kantor KPU pada hari terakhir. Pendaftaran pindah pilih di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPA) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sangat banyak," kata Dika.

Pendaftaran pindah pilih tutup pada pukul 23.59 WIB tadi. Dika telah minta badan ad hoc untuk stand by baik di kantor PPK dan PPS pada hari terakhir pendaftaran pindah pilih.

Ada lima kategori yang bisa mengajukan pindah pilih sampai 15 Januari 2024, yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

Sedangkan pemilih yang rawat inap karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan menjalankan tugas saat coblosan bisa mengajukan pindah pilih maksimal 7 Februari.

"Jika sudah lewat tanggalnya, pemilih tidak bisa mendaftar pindah pilih," jelasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved