Berita Malang Hari Ini
Fakta Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kota Malang, Polisi : Berawal dari Senggolan di Kafe
Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan fakta terkait kasus cekcok berujung pengeroyokan kepada mahasiswa baru dari sebuah perguruan tinggi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Lakukan penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan fakta terkait kasus cekcok berujung pengeroyokan kepada seorang mahasiswa baru dari sebuah perguruan tinggi negeri (PTN)
Sebagai informasi, kasus itu menjadi viral karena mahasiswa baru yang bernama HAD (18) dikeroyok kakak tingkatnya.
Lalu polisi menetapkan HAD sebagai tersangka, hingga akhirnya berembus isu bahwa terjadi kriminalisasi korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi sebenarnya dari kasus tersebut.
"Jadi, kejadiannya terjadi pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB."
"Untuk lokasi kejadiannya, terjadi di Kafe Loteng (Loteng Teppanyaki Bar) Jalan Bandung Kota Malang," ujarnya dalam press rilis ungkap kasus penganiayaan di Polresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).
Danang Yudanto menjelaskan, saat itu HAD datang ke Kafe Loteng untuk mencari hiburan.
"Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi lalu bersenggolan dengan EM. Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM."
"Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," jelasnya.
Keributan tersebut dilerai oleh satpam kafe. Namun saat mereka berada di parkiran kafe, cekcok itu kembali berlanjut.
Saat berada di parkiran kafe, EM mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Sehingga, HAD mengalami luka-luka.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota."
"Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," terangnya.
Namun ternyata keesokan harinya, atau pada Senin, 4 September 2023, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Dan di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.
"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," tambahnya.
Penyelidikan berlanjut dengan ditetapkannya EM maupun HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD.
Keduanya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024, dan saat ini tersangka EM dan HA ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Tidak lama kemudian, polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM.
"Berjalannya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang."
"Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023."
"Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga Tangerang. Untuk tersangka EM (22), warga Kota Pekanbaru dan tersangka HA (18), warga Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Kompol Danang Yudanto juga kembali menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Karena penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.
"Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 2 kali. Dan pelaku yang memukuli HAD berjumlah 2 orang yaitu EM dan HA,"
"Lalu kami tegaskan kembali, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum HAD, hasilnya adalah ditemukan luka lecet pada bibit, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan," tandasnya.
Polresta Malang Kota
Kota Malang
pengeroyokan
penganiayaan
Danang Yudanto
Kafe Loteng
Loteng Teppanyaki Bar
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.