Berita Malang Hari Ini
Polisi Amankan Pria yang Acungkan Celurit di Kios Makanan Gondanglegi Kabupaten Malang
peristiwa ini terjadi di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024) malam.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aksi seorang pria paruh baya mengamuk dengan mengacungkan celurit terjadi di kios makanan terekam dalam sebuah vidoe pendek.
Video tersebut viral di media sosial Instagram. Tak lama usai tersebar videonya, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024) malam.
Pria bertato dengan mencangklong karung putih terlihat mengacungkan celurit ke setiap pengendara yang melintas.
Ia adalah Bambang Mulyono (54) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Malang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya video viral tersebut.
Mendapati informasi tersebut, kepolisian dari Polsek Gondanglegi lamgsung menuju ke lokasi kejadian untuk mengetahui kebenarannya.
"Saat petugas mendatangi lokasi tidak ditemukan pelaku yang ada di video tersebut," ujar Adnan, Kamis (18/1/2023).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi di lokasi kejadian. Kemudian, berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut. Yang diketahui ia merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.
Kurang lebih selama lima jam, sekira pukul 01.00 WIB polisi berhasil mengetahui keberaaan pelaku.
Saat itu pelaku tengah bersembunyi di rumah temannya yang ada di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi
"Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Adnan menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku mengacungkan celurit di tempat umum.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.